UNDANG-UNDANG KOPERASI TERBARU No.17 TAHUN 2012
Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat
mengadakan sidang paripurna untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU
No.17 tahun 2012. Dalam rapat
tersebut Mentri koperasi dan UKM Syarifuddin hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang – Undang No.25
tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam
kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai
wadah usaha bersama untuk
memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada
masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian
Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative
Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas
legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui
akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar
merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan
dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta
penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran
pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit
hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan
modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke
depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada
anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan
badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun
wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan
menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk
Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui
Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang
sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat
meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi
peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini
pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan
Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan
pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP
benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan
sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis
lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka
pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang
mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan,
sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat
sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat
membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan
perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain di tingkat operasionalisasi
organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi
perlu membaca secara utuh, mempelajari dan menjadikan dasar dalam
mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini
disampaikan bebapa cuplikan isi UU No. 17
Tahun 2012
A
|
TENTANG
ORGANISASI
|
1. Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen,
KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2. Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi.
(Pasal 82)
3. Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang
sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4. Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5. Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara
sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6. Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan
sebutan (Skd) (Pasal 17)
7. akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8. akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam
(Pasal 100)
9. Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip
ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10. KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal
93, ayat 5)
11. KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
|
|
B
|
TENTANG
KELEMBAGAAN
|
B.1.
Rapat Anggota
|
|
1. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku
Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2. Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di
kirim oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di
selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3. undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan
di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
|
|
B.2.
Pengawas
|
|
1. Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar
kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara)
pengurus (Pasal 50)
3. Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin
a)
4. memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan
menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)
|
|
B.2.
Pengurus
|
|
1. Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar
kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota
maupun non anggota (Pasal 55)
3. pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas
(Pasal 56, Ayat 1 )
4. Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat
Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
|
|
C
|
TENTANG
KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
|
C.1.
KEANGGOTAAN
|
|
1. keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2. Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal
28, Ayat 2)
3. KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota
koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini
(Pasal 123)
|
|
C.2.
PERMODALAN
|
|
1. Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal
koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2. selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan;
(iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan
lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah
(Pasal 66, Ayat 2).
3. Setoran pokok tidak
dapat dikembalikan (Pasal
67)
4. Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal
Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68,
ayat 1)
5. Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi
dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
(Pasal 68, ayat 2)
6. Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal
Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7. Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.
(Pasal 69, ayat 1)
8. Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9. Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus
dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69,
ayat 3)
10. Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat
dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai
dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11. Dalam hal penyetoran atas
Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat
5)
12. Koperasi dapat menerima Modal
Penyertaan dari; (i) Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii)
masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat
01)
13. Pemerintah
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
(pasal 75 ayat 04).
14. Perjanjian penempatan Modal
Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: (i) besarnya Modal
Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii)
pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
|
|
D
|
SHU
|
1. Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat
Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan
dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding
dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
(ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii)
pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv)
pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya;
dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78,
ayat 1)
2. Koperasi dilarang membagikan
kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3. Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha
Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
|
|
E
|
MULAI BERLAKU
|
1. Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani
oleh Presiden RI
2. Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan
RI
3. UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4. Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang
kan.
|
|
F
|
PR
BESAR DALAM PENYESUAIAN
|
1. Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di
atur oleh UU no 17 tahun 2012
2. Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3. Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.
|
Pada akhirnya, pada tanggal 18 oktober 2012 DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian
yang baru. Anggota DPR yakin, UU baru ini bakal melindungi masyarakat dari
praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.
"UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini
diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional
sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat
dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil
Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU
Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012)
Sumber :
Pendapat Saya:
Setelah saya baca dan saya amati, menurut saya undang undang
koperasi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dinilai lebih membingungkan,
lebih sulit dipahami atau bahnkan lebih buruk dibanding dengan UU Koperasi yang
lama, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992.
Bahwa UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah menghilangkan peran anggota
koperasi. Padahal, koperasi terbentuk dari kumpulan calon anggota yang memiliki
tujuan yang sama untuk mendirikan sebuah usaha atas dasar asas kekeluargaan.
Lalu fungsi badan pengawas yang sangat dominan. Karena pengurus
diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas. Sehingga jika badan pengawas
menilai kinerja pengurus kurang maksimal, pengurus bisa tiba-tiba
diberhentikan. Ini bisa mengganggu keberlangsungan koperasi. Padahal
sebelumnya, pengurus dipilih oleh anggota. Dan mungkin budaya berdemokrasi bisa
hilang karena peran pengawas yang terlalu dominan. (Pada B.2 Pengawas Pasal
50).
Pengurus dipilih dari orang perseorangan,
baik Anggota maupun non-Anggota(B.2
Pengurus)
Dan soal permodalan pada, UU 17/2012 akan mengubah koperasi
menjadi milik pemodal besar. Sehingga keanggotaan koperasi berubah menjadi
keanggotaan berdasarkan modal. Bahkan koperasi bisa menjadi tempat praktek
pencucian uang karena tidak ada pembatasan yang jelas soal modal, saya masih
belum mengerti mengapa koperasi bisa menjadi milik pemodal besar.
Seharusnya koperasi untuk warga yang benar-benar membutuhkan.
Semoga kedepan nya koperasi dan Undang-Undang Koperasi lebih baik lagi. Terima
Kasih…
Sumber http://nikenwp.blogspot.com/2013/10/undang-undang-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar