Beberapa hari yang lalu tepatnta tanggal 18 Oktober 2012, merebak kabar
via SMS tentang (Rancangan) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di
tempat kerja saya. yang pertama kali diterima pimpinan kami, kabar
berlanjut terus hingga akhirnya teman-teman yang lain juga menerima SMS
yang sama. Yang inti isinya kurang lebih begini;
"Undang Undang ASN telah disahkan DPR, Pegawai Negeri Sipil tidak ada lagi diganti ASN, PNS yang pensiun terhitung mulai Januari 2013 akan menerima uang pensiun 500 juta - 1,5 Miliaran... Pensiun bulanan akan dihapuskan diganti pesangon pensiun yang dibayar full (woooow, gede ya 1 Miliar)"
"Undang Undang ASN telah disahkan DPR, Pegawai Negeri Sipil tidak ada lagi diganti ASN, PNS yang pensiun terhitung mulai Januari 2013 akan menerima uang pensiun 500 juta - 1,5 Miliaran... Pensiun bulanan akan dihapuskan diganti pesangon pensiun yang dibayar full (woooow, gede ya 1 Miliar)"
Ada 2 versi SMS yang saya baca, perbedaannya pada PNS tidak ada lagi
diganti ASN, dan PNS + Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagai ASN
Sembari mendengarkan teman-teman yang berdiskusi, iseng iseng saya cari
tentang berita tersebut sekaligus mendownload Rancangan Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara tersebut. Dan akhirnya saya temukan yang katanya
RUU ASN tersebut sudah disahkan jadi Undang-Undang.
Saya tergelitik dan sedikit ingin menganalisis tentang kebenaran isu tersebut. Karena menurut saya ada beberapa kerancuan dan keanehan (entah apa maksud si pembuat SMS) dalam isi pesan singkat tersebut.
1. Dalam pesan singkat tersebut dinyatakan jelas bahwa " Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara sudah disahkan" padahal belum, masih berupa
Rancangan UU, yang baru saja diserahkan ke DPR untuk dibahas. Sekedar
diketahui Draft RUU ASN sudah dibuat dimasa jabatan Menkumham masih
dijabat oleh Patrialis Akbar 2011 akhir sebelum diganti. Pertanyaannya?
secepat itukah DPR mensahkan RUU menjadi Undang-Undang, padahal yang
namanya pembahasan RUU di DPR biasanya membutuhkan waktu lama dan dana
yang besar, hehe ini sih sudah jadi rahasia umum.
2. Benarkah pensiun bulanan PNS dihapuskan kemudian diganti pesangon pensiun "kaya mendadak 1 M"? tersebut. Setelah saya baca RUU ASN,
tidak ada pasal atau ayat yang secara eksplisit menyebutkan hal
tersebut. Memang ada berita yang menyatakan bahwa Pensiun akan dirapel.
Bisa dilihat
http://www.jpnn.com/read/2012/10/15/143394/Berubah-Nama,-PNS-Tak-Terima-Lagi-Uang-Pensiun-.
http://www.jpnn.com/read/2012/10/15/143394/Berubah-Nama,-PNS-Tak-Terima-Lagi-Uang-Pensiun-.
Saya kutip sebagian isi berita tersebut:
Asisten II Sekda Provinsi Papua Barat,Nathaniel Mandacan menjelaskan,saat ini pemerintah pusat sedang membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Aparatur Sipil Negera. Bila lancar,aturan baru ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2013 mendatang. PNS yang ada sekarang ini akan berubah status menjadi ASN. Perubahan lainnya,soal pension. Kalau PNS,bila pensiun mendapat gaji setiap bulan.Sedangkan ASN,pensiunan hanya sekali dibayar. ‘’Jumlahnya bisa sampai miliaran. Hanya dapat sekali. Sehingga anak cucu tidak dapat lagi. Kemungkina,bisa dilaksanakan pada Januari 2013 nanti,’’ tandas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov Papua Barat ini
Hal ini disampaikan oleh seorang Sekda yang mantan kepala BKD di Papua.
menurut saya terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa PNS tidak akan
menerima pensiun bulanan lagi, tanpa ada aturan yang jelas. Wong
Undang-undang nya aja belum disahkan apalagi draft peraturan
pemerintahnya sebagai pendukung Undang-undang, hehe.
Atau bisa juga dilihat di RUU ASN pada bab 6 pasal 20 ayat g yang berbunyi:
Atau bisa juga dilihat di RUU ASN pada bab 6 pasal 20 ayat g yang berbunyi:
g. pensiun bagi yang telah mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
bisa jadi kesimpulan "sekehendak hati" tersebut didasari atas pasal 90 yang berbunyi:
- Sumber pembiayaan pensiun berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1 : 2 (satu banding dua).
- Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Namun sekali lagi, masih terlalu dini jika menyimpulkan pensiun PNS
diganti pesangon full akhir jabatan masa pensiun yang besarannya yang
katanya bisa mencapai 1,5 Miliar tersebut. karena perlu ketentuan lain
misalnya peraturan pemerintah yang baru. (lihat ayat 2 dan 3)
3. Tentang Aparatur Sipil Negara
Dalam Bab III pasal 6 disebutkan:
Pegawai ASN terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
jadi tidak benar, PNS diganti ASN, namun ASN intinya terdiri dari PNS
yang sudah ada ditambah Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah. Jika mau
tahu apa tahu apa itu ASN,
sebaiknya download sendiri ya, karena terlalu panjang pembahasannya
jika saya utarakan semua di sini. Silakan yang mau download RUU ASN
dengan Klik DISINI
4. Dalam setiap pembahasan RUU di DPR dan pengajuan usulan RUU oleh
pemerintah ke DPR, saya yakin pemerintah tidak sembarangan mengajukan
pasal-pasal yang ada. Masih hangat bagaimana gejolak masyarakat saat
pembahasan RUU Kamnas, revisi UU KPK. tentu saja pemerintah tak akan
gegabah dalam perihal isi RUU tersebut. Apalagi terkait DANA PENSIUN 1
Miliar yang saya yakin bakal melukai perasaan rakyat kecil, di tengah
stigma negatif terhadap oknum-oknum PNS korup dan pejabat pemerintah
yang kerjaannya hanya mementingkan kelompok dan diri sendirinya.
Intinya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nantinya ditujukan agar pejabat pemerintah bisa bekerja dengan optimal dan profesional dan sistem perekrutan pejabatnya independen karena akan diangkat oleh KSAN, Komite Aparatur sipil negara, yang biasanya pejabat eselon semisal Kepala dinas, atau Sekda diangkat oleh gubernur atau bupati langsung.
Intinya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nantinya ditujukan agar pejabat pemerintah bisa bekerja dengan optimal dan profesional dan sistem perekrutan pejabatnya independen karena akan diangkat oleh KSAN, Komite Aparatur sipil negara, yang biasanya pejabat eselon semisal Kepala dinas, atau Sekda diangkat oleh gubernur atau bupati langsung.
Kesimpulan:
1. Tidak benar PNS diganti ASN, karena sebenarnya jika menurut RUU ASN, ASN adalah terdiri dari PNS yang telah ada dan PTT.
2. Tidak benar isu bahwa PNS yang pensiun terhitung mulai tanggal 1
Januari 2013 akan mendapat tunjangan pensiun yang besarannya 500 juta -
1,5 Miliar, karena jelas RUU ASN nya baru aja disodorkan pemerintah ke
DPR pada awal Oktober 2012 ini, dan perlu pembahasan berbulan-bulan di
DPR, selain itu perlu aturan tambahan lain untuk mengatur bagaimana
sistem pembayaran pensiun bagi pegawai ASN.
3. Buat pembuat dan penyebar SMS, Sebaiknya kalau mau menyebarkan
berita, berikan info yang tidak sekedar cari sensasi, berikan sumber
bacaan yang jelas. Hubungannya dengan RUU ASN, download , baca dan
pelajari RUU ASN nya.
4. Sebagai PNS tentu senang mendengar gosip kaya mendadak ini. Namun perlu pemikiran logis, analitis, rasional dalam menanggapi kabar tersebut.
Read more: http://julak-net.blogspot.com/2012/10/ruu-aparatur-sipil-negara-asn-yang.html#ixzz2K5Ij4CzG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar