Sabtu, 29 Maret 2014

Susunan Acara dan Tatib RAT



SUSUNAN ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ( RAT )
KOPERASI
SIMPAN PINJAM (KSP) “HIKMAH”
PENGADILAN AGAMA SINTANG
TAHUN BUKU 20
13


I.
  ACARA UMUM
1.  Pembukaan.
2.  Sambutan-sambutan
a. Sambutan Ketua Pengadilan Agama Sintang selaku Penasehat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hikmah.
b. Sambutan Pejabat/Dinas Koperasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Sintang.
c.  Sambutan Ketua Badan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hikmah

II.  ACARA POKOK
1.   Pengesahan Qourum RAT.
2.   Pembacaan Tata Tertib RAT.
3.   Pengesahan Tata Tertib RAT.
4.   Laporan Pengawas Tahun Buku 2013
5.  Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Pengurus Tahun Buku 2013
6.   Pandangan Umum.
7.   Pengesahan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Tahun Buku 2013
8.   Penyerahan pemimpin rapat kepada qourum untuk pembentukan pengurus baru.
     a.  Pembentukan Pengurus
dan Badan Pengawas Baru.
     b. Pengesahan Pengurus Baru.
 
9.     Penutup Do’a.





TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ( RAT )
KOPERASI
SIMPAN PINJAM (KSP) HIKMAH
PENGADILAN AGAMA SINTANG
TAHUN BUKU 20
13



PASAL I
NAMA RAPAT DAN KEDUDUKAN
1.    Rapat ini bernama Rapat Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah” Pengadilan Agama Sintang Tahun buku 2013
2.    Rapat berkedudukan di Pengadilan Agama Sintang

PASAL 2
WAKTU DAN TEMPAT
1.   Rapat diselenggarakan pada hari Jum’at  tanggal 28 Maret 2014
2.   Tempat Penyelenggaraan Rapat di aula Pengadilan Agama Sintang
PASAL 3
DASAR PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah”:
1.  Undang-undang 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian
2.  Anggaran  Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hikmah
PASAL 4
PIMPINAN RAPAT
1.  Rapat dipimpin oleh Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah”
2.  Pemimpin Rapat bertanggung jawab atas kelancaran rapat
PASAL 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Tahun Buku 2013  adalah sebagai berikut :
1.  Membahas, mengevaluasi dan menilai laporan pertanggung jawaban keuangan dan pelaksanaan tugas pengurus
2.  Membahas, mengevaluasu dan menilai pelaksanaan tugas pengawas
3.  Pengesahan Laporan pertanggung jawaban Pengurus Tahun Buku 2013
PASAL 5
PESERTA RAPAT
Peserta Rapat Anggota Tahunan  ( RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah” adalah sebagai berikut : Anggota koperasi, Pengurus dan Pengawas serta Seluruh Pegawai Pengadilan Agama  Sintang
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
1.   Setiap peserta rapat berkewajiban mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah disediakan dan sudah berada diruangan rapat paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai
2.  Setiap peserta rapat wajib memelihara dan menciptakan ketertiban,keamanan serta kelancaran jalannya rapat.
3.  Setiap peserta rapat wajib mengikuti jalannya rapat dan tidak diperkenankan meninggalakan ruangan tanpa seizin pemimpin rapat.
4.  Setiap peserta mempunya hak untuk bertanya dan berpendapat secara objektif jelas dan tegas
5.  Hak suara satu anggota adalah satu
PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN RAPAT
1.  Pimpinan rapat berkewajiban mengatur, mengarahkan dan mengupayakan agar rapat berjalan sesuai dengan aturan tata tertib.
2.  Sekertaris sebagai notulis berkewajiban mencatat usulan, saran masukan dan pertanyaan yang disampaikan oleh peserta rapat.
3.  Pimpinan rapat berhak mengambil langkah serta tindakan yang diperlukan guna kelancaran dan terciptanya ketertiban jalanya rapat
PASAL 9
SAHNYA RAPAT DAN KEPUTUSAN RAPAT
1.   Rapat dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh ditambah satu atau lebih dari anggota koperasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah”
2.  Keputusan Rapat Anggota Tahunan sejauh mungkin di ambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
3.  Apabila dalam mengambil keputusan tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir yang mempunyai hak suara
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur oleh pimpinan rapat setelah terlebih dahulu mendapat petunjuk dan pertiimbangan peserta rapat

PASAL 11
PENUTUP
Peraturan tata tertib ini oleh Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah” tahun buku 2013

Di tetapkan di : Sintang
Pada tanggal   : 28 Maret 2014
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “HIKMAH”
Ketua

         Sekretaris






Amin Sodik, SH.I.,MM

         M. Jamil, SH



           
                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar