LAPORAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
(BADAN PENGAWAS)
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) HIKMAH
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) HIKMAH
PENGADILAN AGAMA SINTANG
Assalamualaikum Warahmatullahi
wabarakatuh,
Bapak
Ketua Pengadilan Agama Sintang selaku Pembina koperasi yang kami hormati,
Bapak Ibu pengurus koperasi yang
kami hormati, dan Saudara-saudara anggota koperasi yang kami hormati pula.
Puji
syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan karunia
nikmat dan rahmat-Nya pada kesempatan ini kita dapat melaksanakan Rapat Anggota
Tahunan (RAT) untuk tahun buku yang sudah berjalan 2013.
Sesuai
dengan pasal 50 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian
maka Badan Pengawas memiliki tugas sebagai berikut :
a. mengusulkan
calon Pengurus;
b. memberi
nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
c. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang
dilakukan oleh Pengurus; dan
d. melaporkan
hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
Badan
Pengawas melaksanakan tugas pengawasan terhadap kepengurusan koperasi dengan
maksud agar perjalanan koperasi dalam kegiatan usahanya tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Badan pengawas dipilih dari anggota, oleh anggota,
dan merupakan wakil anggota untuk ikut mengawasi kegiatan usaha koperasi. Oleh
karena itu Badan Pengawas berkewajiban memberi laporan kepada
anggota, paling tidak satu kali pada saat RAT.
Memenuhi
tugas kewajiban melaporkan hasil pengawasan tersebut, berikut ini kami laporkan
kehadapan para anggota, secara singkat terangkum sebagaia berikut:
A. DASAR PENGAWASAN
1.
Undang-Undang
nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian
2.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD / ART)
B. HASIL PEMERIKSAAN
1.
BIDANG ORGANISASI
Keanggotaan
Pertumbuhan keanggotaan mengalami pasang surut sehubungan dengan adanya mutasi kepegawaian, dengan demikian memberikan pengaruh kepada pertumbuhan kekayaan koperasi yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela anggota dan bunga atas pinjaman di tahun berjalan.
Selama tahun usaha 2013 ada 9 orang
yang menjadi anggota baru koperasi Hikmah dan ada 5 anggota yang keluar karena
pindah tugas ke tempat lain sebagaimana terdapat dalam table di bawah ini :
No
|
Anggota
yang masuk
|
Anggota
yang keluar
|
1
|
2
|
3
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
|
Ny. Drs. Muhammad Ilmi, MHI
Tuan Utin Mas Ayu, SH
Yusri, S.Ag
Muhammad Rais, S.Ag, M.Si
Miftah Ulhaq Thaha Murad, S.H.I,
M.H.
Ludiansyah, SHI, MSI
Nova Amalia, SH
Nofiansyah, SH
Nur Kholis
|
Drs. Muhammad Ilmi, MHI
Ny. Drs. Muhammad Ilmi, MHI
Achmad Syauqi, SHI
Nurul Hidayatit Diniyati, S.Ag
Tn. Nurul Hidayatit Diniyati, S.Ag
|
Kepengurusan
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melak-sanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus ber-tanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus
koperasi saat ini adalah :
Ketua
: Amin Sodik, S.H.I, MM.
Sekretaris
: Muhammad Jamil , SH
Bendahara
: Reny Rosanti, SEI
Pengurus merupakan hasil pilihan
anggota pada RAT dua tahun yang lalu. Sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga
koperasi, masa jabatan pengurus adalah 2 tahun. Dengan demikian pada kesempatan
RAT kali ini akan terjadi memilih pengurus baru demi keberlanjutan usaha
koperasi atau pengurus yang ada dipilih kembali.
2. BIDANG ADMINISTRASI
Administrasi merupakan cermin tertib
kerja. Dalam usahanya Koperasi Hikmah sudah melengkapi administrasi untuk
menunjang perjalanan usahanya berupa:
- Buku Simpanan Anggota/Tabungan nasabah
- Buku Kas Umum
- Buku Kas Umum
- Buku Kas Harian
Melihat perkembangan koperasi semakin maju dan anggotanya semakin banyak, perlu
kiranya pengelolaan koperasi ke depan mengupayakan adanya:
-
Buku
Daftar Anggota
-
Buku
Pinjaman Anggota
-
Buku
Notulen Rapat Anggota Koperasi dan Keputusannya
-
Buku
Notulen Rapat Pengurus/ Badan Pengawas Koperasi dan Keputusannya
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga
Ada satu hal yang menjadi prestasi bagi pengurus saat ini
adalah berhasil menjadikan koperasi berbadan hukum dengan Nomor : 302/BH/XVII,8/2013 tanggal 25 Juni 2013
hal mana sejak lama diharapkan
3. BIDANG KEUANGAN
Buku
Kas Umum
Buku Kas Umum (BKU) adalah buku untuk mencatat dan mengetahui jumlah-jumlah yang diterima, dikeluarkan dan sisa yang ada di bawah pengurusan bendahara yang harus dipertanggungjawabkan setiap saat.
Dari hasil pengawasan, ditemui Buku Kas Umum sudah dibuat dan ada beberapa
kekeliruan kecil namun sudah diperbaiki.
Aliran Kas
Aliran kas adalah pencatatan kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran pada tahun berjalan. Dalam pemeriksaan aliran kas tampak pada buku pembantu kas, buku pinjaman dan angsuran anggota. Aliran kas cukup lancar dan aman-aman saja walaupun ditemui ada saldo yang cukup tinggi dilahir bulan seperti pada bulan Maret dan April 2013 tercatat saldo kas lebih dari Rp. 5.000.000,- (Rp. 5.399.407,- dan Rp. 5.118.149,-) demikain juga pada bulan September 2013 tercatat saldo Rp. 6.729.193,- namun hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
Pada bulan Maret 2013 ada simpanan Sukarela yang diterima di
akhir bulan yakni dari PTWP sebesar Rp. 3.300.000,- dan pembayaran angsuran di
akhir bulan yakni dari Syaifullah dan Bapak Ahmad Wahib masing-masing Rp.
1.062.322,- dan Rp.
1.000.000,-. Demikian juga pada bulan September 2013 ada tutup pinjaman di
pertengahan bulan atas nama Bapak Arsyad, SHI dan Ny. Arsyad, SHI masing-masing
sebesar Rp. 4.116.667,-
4.
PERMODALAN
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok dibayar oleh anggita yang baru masuk sebagai anggota kopersi. Pada tahun 2013 ada 9 anggota baru mendaftar sebagai anggota dengan demikian tambahan simpanan pokok di tahun 2013 sebesar Rp 900.000,-
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Dalam hal ini Koperasi Hikmah mewajibkan setiap anggota menyetor simpanan setiap bulan Rp 30.000,- untuk tahun 2013 dari simpanan wajib terkumpul tambahan modal sebesar Rp. 18.090.000,-
Simpanan Suka Rela
Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja). Pada tahun 2013 tambahan modal dari simpanan sukarela anggota sebesar Rp. 54.898.317,-
Dari pengelolaan simpanan-simpanan ini koperasi bisa melaksanakan usahanya.
Dari hasil pemeriksaan, pengawas berkesimpulan bahwa permodalan (yang selama
ini baru berasal dari simpanan anggota) sangat berpengaruh terhadap perolehan
Sisa Hasil Usaha (SHU). Oleh karena itu pengawas menganjurkan kepada forum RAT
ini kiranya perlu dipikirkan upaya untuk penambahan modal/peningkatan simpanan
pokok atau simpanan wajaib. Dan sangat menganjurkan kepada anggota untuk
menyimpan (uang nganggurnya)di koperasi karena jika dibandingkan dengan
menyimpan di bank, karena lebih
menguntungkan menyimpan di koperasi.
Kredit
Macet
Dari
hasil pengawasan selain masalah permodalan, ada catatan khusus oleh Pengawasan
yakni ditemukannya kkredit (pinjaman) yang angsurannya tidak lancar, yakni
pinjaman (kredit) atas nama PURWADARMINTA dan Ny. PURWADARMINTA Rp. 5.559.691.-
dan Rp. 5.559.691.- tercatat yang bersangkutan terakhir menyetor angsuran pada
bulan September 2013. Tentunya hal ini memerlukan perhatian khusus bagi
pengurus koperasi.
C. SARAN
Dari hasil pengawasan pengawas berkesimpulan bahwa pengelolaan koperasi cukup berhasil. Hal ini ditandai dengan perolehan SHU secara nominal meningkat dari tahun lalu dan target perolehan SHU yang direncanakan dalam RAT tahun lalu terlampaui, walaupun walaupun ada beberapa catatan yang harus diperbaiki :
1. Perlu adanya pembahasan penambahan simpanan anggota untuk
menambah modal.
2. Laporan bulanan dibuat secara teratur dan berkala serta 1
rangkap laporan bulanan ditembuskan kepada Badan Pengawas.
3. Pengurus perlu mengupayakan pencatatan (pembukuan) yang
lebih teliti baik pada Buku Kas Umum, Buku Simpanan, Buku Pinjaman dal laporan
bulan.
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perlu
disosialisasikan kepada seluruh anggota Koperasi
KSP Hikmah.
Demikian laporan hasil pengawasan yang bisa kami sampaikan, semoga dapat
menambah pemahaman kita semua dalam mengerti arti berkoperasi.
“Dengan berkoperasi hidup lebih
baik”
Wassalamualaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Sintang, 28
Maret 2014
Badan Pengawas,
Uding Junaedy, SH
Mariadi, S.H.I.
Ketua
Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar