BAB I
PENDAHULUAN
Pasca terbitnya Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 menggantikan Undang-Undang nomor
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, terjadi beberapa perubahan yang cukup
mendasar, di antaranya pengertian istilah Koperasi dan pengaturan Jenis Usaha, lain-lain.
Pengertian Koperasi pada undang-undang Nomor 25 tahun 1992 yaitu badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan Pengertian Koperasi
berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun
2012 yaitu badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
Perbedaan pengertian di atas berimplikasi pada status koperasi yang
harus didirikan dengan berbadan Hukum. Begitu pula dengan jenis Usaha Koperasi,
berdasarkan undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Jenis Usaha koperasi yang tidak
diatur secara spesifik khusunya pada pasal 16 sehingga kebanyakan Koperasi
menyandang istilah Koperasi Serba Usaha
karena koperasi memilki berbagai Usaha yaitu Usaha Pokok dan Usaha Penunjang.
Bagaimana dengan jenis usaha Koperasi berdasarkan Undang-Undang nomor
17 tahun 2012 ? di dalam pasal 83 Undang-undang tersebut mengatur secara
spesifik jenis usaha koperasi pada yaitu Koperasi Konsumen, Produsen, Jasa dan
Simpan Pinjam. Koperasi tidak lagi di perkenankan ‘melakoni’ berbagai jenis
usaha dengan satu nama Koperasi dan harus memilih satu diantara empat jenis
usaha Koperasi.
Perubahan-perubahan di atas menjadikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’
bermetamorfosis yang semula bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN) ‘Hikmah’
menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ dengan Badan Hukum No.
302/BH/XVII,8/2013 Tanggal 25 Juni 2013 dengan
kepengurusan Periode 2012 – 2013 adalah sebagai berikut :
1.
Ketua : Amin Sodik, SH.I
2.
Sekretaris : M. Jamil, SH
3.
Bendahara : Reni Rosanti, SE.I
Dengan
Badan Pengawas Keuangan (BPK) yaitu;
1. Uding Junaedy, SH
2. Mariadi, SH.I
3. A. Syauqi, SHI
Tantangan dan Peluang serta Hambatan merupakan sebuah dinamika yang
tidak dapat di hindari untuk sebuah eksistensi dari sebuah koperasi. Tantangan
dan peluang untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dan peningkatan keuntungan
untuk kesejateraan para anggota dengan cara
jeli melihat peluang-peluang yang ada.
Hal yang cukup menggembirakan adalah minat untuk menggunakan haknya
sebagai anggota sangat luar biasa. Jarang sekali anggota yang meminjam sampai
selesai dengan akad kreditnya, sebelum selesai telah diperbaharui /
diperpanjang lagi dengan akad kredit yang baru. Hal ini menunjukkan suatu
kemajuan dalam sebuah koperasi, sehingga tatanan koperasi dinilai cukup sehat.
Hal lain yang tak kalah menggembirakan, adalah adanya kepercayaan dari pihak
ketiga yang mau menitipkan modalnya (investasi) dengan nilai yang cukup besar
kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ hal ini menunjukkan adanya
kepercayaan pihak ketiga pada koperasi ini.
Kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
‘Hikmah’ berdasarkan RAT tahun 2012 mempunyai masa jabatan kepengurusan 2 (dua)
tahun. Sebagaimana lazimnya sebuah koperasi pada setiap tahun diadakan RAT yang
merupakan konstitusi tertinggi selain untuk mempertanggung jawabkan kegiatan
kepengurusan, evaluasi, menetapkan SHU juga untuk membentuk kepengurusan baru.
Hingga saat ini anggota Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) ‘Hikmah’ sebanyak 49 orang orang termasuk di dalamnya anggota dari suami
dan isteri pegawai Pengadilan Agama Sintang, bahkan organisasi wanita keluarga
besar Pengadilan Agama (Dharmayukti karini) serta tenaga honorer juga turut
menjadi anggota.
Semoga pertanggung jawaban pengurus periode 2012-2013
ini dapat diterima dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Terima kasih atas
dukungan semua pihak dan partisipasi semuanya.