Mungkinkah Jenderal Djoko Dijerat Pencucian Uang?
TEMPO.CO , Jakarta:
– Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Kepala Korps
Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur
Jenderal Djoko Susilo, tadi malam. Djoko ditahan di rumah tahanan milik
Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya di Jalan Guntur, Jakarta
Selatan, setelah diperiksa sekitar sembilan jam.
“Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang
memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator,”
kata juru bicara KPK Johan Budi S.P. Senin 3 Desember 2012.
Menurut Johan, KPK masih terus mendalami kasus
proyek senilai Rp 196 miliar yang diduga mengakibatkan kerugian negara
Rp 100 miliar itu. Ada kemungkinan, ujarnya, Djoko akan dijerat juga
dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK masih menelusuri
sejumlah alat bukti terkait pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko.
Salah satunya, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan yang menemukan transaksi transaksi tak wajar pada
sejumlah rekening milik tersangka kasus simulator dengan nilai lebih
dari Rp 10 miliar. “Kami sedang dalami terus laporan itu,” kata Johan.
Djoko masuk bui setelah diperiksa maraton sejak
pagi. Djoko yang ditemani tiga orang pengacaranya keluar dari KPK,
sekitar pukul 18.15. Tak seperti tahanan lainnya, Djoko tetap memakai
jaket kulit cokelat yang dipakainya saat masuk.
Djoko sendiri tak berbicara banyak soal penahanan dan pemeriksaannya ini. Dengan pengawalan sejumlah provost, Djoko hanya mengatakan bahwa dirinya akan ditahan. "Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan. Dan, berdasarkan surat perintah penahanan, hari ini saya melakukan proses hukum, yaitu dilakukan penahanan," katanya. (baca:Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)
Djoko sendiri tak berbicara banyak soal penahanan dan pemeriksaannya ini. Dengan pengawalan sejumlah provost, Djoko hanya mengatakan bahwa dirinya akan ditahan. "Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan. Dan, berdasarkan surat perintah penahanan, hari ini saya melakukan proses hukum, yaitu dilakukan penahanan," katanya. (baca:Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka. Selain Djoko ditetapkan pula sebagai tersangka lainnya, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.(baca:Yang Tersandung Simulator)i
FEBRIYAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar