ebelumnya
saya berterimakasih pada Mas Wahyu yang telah memberikan konsultasi
hukum gratis di Blog ini. (saya nemu pas lagi browsing ttg hukum)
Perkenalkan
nama saya A, saat ini saya menghadapi gugat cerai dari isteri di PA dan
tuntutannya adalah kurang lebih gugat cerai, harta bersama, hak asuh
anak, hak nafkah lampau, hak nafkah istri & anak.
Sedikit
saya bercerita, saya telah dikaruniai 2 anak, keduanya laki-laki, umur 9
th & 6 th, saat ini kedua anak saya pindahkan ke rumah orang tua
saya & sekolah disana. Saya sekarang berkerja di Bali & Istri
sekarang berkerja di Jawa Barat, anak2 & pembantu di Surabaya.
Awalnya adalah pada November 2006 saya & istri bertengkar hebat
& memang seringnya kita bertengkar dari hal sepele sampai hal yang
prinsip. Di November tsb saking emosinya saya mengeluarkan kata cerai
atas nama Allah swt karena istri mau memukul saya dengan batu paving
& itu membuat saya panik & terlontar kata tsb. Saat itu saya
langsung pergi ke rumah orang tua saya & mengatakan yang sebenarnya
terjadi, kedua orang tua saya sepakat bahwa karena saya telah
melontarkan kata tsb maka sebagai konsekwensinya saya harus keluar dari
rumah.
Sebenarnya
saya emosi pada istri, dia menuduh saya ada main dengan perempuan lain
tapi tidak bisa membuktikan. Kita akhirnya sepakat berpisah tanpa
meninggalkan kewajiban kita masing2, terutama anak & cicilan2 yang
ada. Saya kos & saya konsekwen dengan apa yang telah Agama
perintahkan, bahwa laki2 bila mentalak istrinya dia tidak boleh membawa 1
pun barang dari rumah & bertanggung jawab menafkahi semua keperluan
rumah.
Sampai
suatu saat pada bulan Desember 2007 saya menganggur krng lebih 2 bln
& mencari pekerjaan & keterima di Bali, diberitahu seorng teman
bahwa istri telah berkerja di Jawa Barat sejak November 2007. Saya marah
dan kecewa karena tidak berpamitan pada saya juga sesuai dengan janji
kita & amanah saya dilanggar untuk menjaga anak2 & rumah. Maka
demi anak2 saya bujuk istri kembali & hidup seperti dulu lagi,
tetapi istri tidak mau. Singkat cerita bahwa istri ketahuan ada hubungan
asmara dengan laki2 lain yang masih status istri orang, juga laki2 tsb
adalah teman kuliah kami dulu (saya & istri 1 kuliah).
Saya
marah sejadi-jadinya saat itu krn istri mengaku telah melakukan
hubungan badan di kos2 an di Jawa Barat. Saya lalu memutuskan bahwa bila
istri tobat & meninggalkan pekerjaannya & pulang kembali ke
anak2 maka saya bisa nerima kembali. Tetapi sampai suatu ketika kita
perang lagi, gontok2an lagi juga saling ancam, maka dengan terpaksa
anak2 saya pindahkan ke orang tua bersama pembantu karena anak2 tidak
ada yang mengurus juga dampak psikologis mereka terganggu dikarenakan
collector krtu kredit yang mendatangi rumah.Hubungan saya dengan mertua
tidak akur juga sebaliknya istri dengan orang tua saya, kelihatan
seperti tidak dekat.
Pada
Agustus 2008 istri menggugat saya cerai ke PA padahal dia telah
berjanji ke Ibu saya tidak akan menuntut tapi hanya minta surat cerai.
Dengan pertimbangan2 bila istri akan mencabut tuntutannya & keluar
dari Bandung maka saya bisa menerima istri kembali walaupun telah
"dimakan" teman sendiri. sampai sekarang istri tetap menantang saya
& tidak mau mencabut gugatannya (sidang telah mencapai sidang
pembuktian). adapun hal2 yang saya lakukan dengan mengajak berdamai ke
istri & keluarganya untuk bercerai baik2 telah saya lakukan tetapi
semua tidak menggubris biarpun saya mengancam dengan seabrek bukti2.
Maka dengan sangat terpaksa saya lawan gugatan istri dengan sekuat
tenaga. Email istri saya bongkar & saya ganti passwordnya dan
ketahuan disitu isinya ttg asmara dengan PIL nya (banyak email yang
sengaja dihapus sebelum saya berhasil membongkarnya), juga rumah
kediaman PIL nya telah saya datangi dengan harapan akan membuat
pernyataan maaf tertulis (untuk kelancaran bukti di PA) tapi istri PIL
nya marah & menantang saya melaporkan ke Polisi.
Yang ingin beberapa saya tanyakan ke Mas Wahyu sbb :
1.Apakah
bisa saya melaporkan delik aduan istri & PIL nya ke polisi dengan
kasus perzinahan, sedangkan bukti2 hanya sms, isi email kata2 mesra juga
kejadiannya Januari 2008. Gimana mekanismenya.
2.Bila
bisa, Apakah di polsek yang sesuai alamat di KTP saya atau tempat
kejadian perkara di Jawa Barat, sedangkan pendukung Akta Nikah telah
diminta oleh PA karena proses cerai.
3.Apakah
boleh, saya saat ini digugat istri cerai di PA, sedangkan saya mau
melaporkan istri & PIL nya ke Polisi. (delik aduan)
4.Proses
di PA msh berjalan, apakah bukti2 yang akan saya ajukan sebagai
tergugat haruslah bermeterai tiap lembarnya karena saya telah
mengumpulkan bukti2 sebanyak 38 lembar karena terlalu besar biaya
materai tsb.
5.Apakah
saya ada peluang menang dalam hak asuh anak karena melihat kelakuan
istri (hutang beberapa krtu kredit, selingkuh & meninggalkan anak)
6.Faktor apa yang bisa mempengaruhi seorang Bapak mendapatkan hak asuh anak dibawah umur?
Saya
merasa telah hilang kehormatan saya karena disaat saya meminta istri
kembali pulang ke rumah dan menata lagi, disaat itu pula dia bersama
laki2 tsb (mereka sdh jalan 5 bulan) & melakukan hubungan badan di
tempat kos istri. Saya sempat depresi sekitar 6 bulan & saya bangkit
lagi demi mempertahankan anak2 tetap di pelukan Bapaknya.
Mohon maaf terlalu panjang,
terima kasih atas perhatiannya.
JAWAB :
1)
Anda bisa saja melaporkan istri telah melakukan perzinahan (Pasal 284
KUHPidana) mengingat statusnya masih terikat dalam tali perkawinan yang
resmi. Dengan bukti berupa sms, isi email yg bernuansa mesra memang
dapat disimpulkan atau setidak-tidaknya diduga telah terjadi perzinahan
antara istri dengan PIL tersebut. Bukti-bukti tersebut sudah cukup untuk
menjadikan alasan pelaporan perzinahan. Mekanismenya tentunya anda
harus datang ke polsek atau polres terdekat guna membuat laporan.
2)
Karena ini merupakan delik aduan dan anda juga mendapatkan bukti2 tsb
dari komputer si Istri maka anda harus melaporkannya di Polsek/ Polres
dimana wilayah hukumnya mencakup tempat kediaman istri terakhir.
3) Sah-sah saja selama perkara cerai di PA tersebut belum menghasilkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
4)
Dalam persidangan perdata, memang salinan bukti2 yang harus diajukan
sebagai alat pembuktian harus dilegalisir mengingat bukti-bukti tersebut
dianggap secara hukum sebagai surat-surat berharga.
5)
Ya, anda berpeluang besar untuk menang dalam hak asuh anak mengingat si
Ibu ternyata memiliki perilaku dan tabiat yang buruk. Tinggal bagaimana
caranya anda menguraikan dan menyakinkan hakim sehingga hakim dapat
memahaminya.
6)
Secara hukum dan berdasarkan banyak yurisprudensi memang anak di bawah
umur harus ikut atau dalam pengasuhan ibunya namun ketentuan tersebut
secara mutlak tidak dapat menjadi ukuran hakim dalam pertimbangannya.
Hakim pada umumnya akan mempertimbangkan tentang kelakuan dan tabiat
dari si Ibu, kedekatan psikologis Ibu dan si anak, kemampuan financial
si Ibu dan jika di Pengadilan Agama, tentunya hakim harus
mempertimbangkan ahlak dan aqidah dari si Ibu. Jika ternyata si Ibu
dianggap tidak memnuhi kriteria di atas maka hak asuh dapat jatuh ke
tangan bapak
5 komentar:

megha27 Oktober 2008 02:06