Minggu, 18 November 2012

gugatcerai dan hak asuh anak

ebelumnya saya berterimakasih pada Mas Wahyu yang telah memberikan konsultasi hukum gratis di Blog ini. (saya nemu pas lagi browsing ttg hukum)

Perkenalkan nama saya A, saat ini saya menghadapi gugat cerai dari isteri di PA dan tuntutannya adalah kurang lebih gugat cerai, harta bersama, hak asuh anak, hak nafkah lampau, hak nafkah istri & anak.

Sedikit saya bercerita, saya telah dikaruniai 2 anak, keduanya laki-laki, umur 9 th & 6 th, saat ini kedua anak saya pindahkan ke rumah orang tua saya & sekolah disana. Saya sekarang berkerja di Bali & Istri sekarang berkerja di Jawa Barat, anak2 & pembantu di Surabaya. Awalnya adalah pada November 2006 saya & istri bertengkar hebat & memang seringnya kita bertengkar dari hal sepele sampai hal yang prinsip. Di November tsb saking emosinya saya mengeluarkan kata cerai atas nama Allah swt karena istri mau memukul saya dengan batu paving & itu membuat saya panik & terlontar kata tsb. Saat itu saya langsung pergi ke rumah orang tua saya & mengatakan yang sebenarnya terjadi, kedua orang tua saya sepakat bahwa karena saya telah melontarkan kata tsb maka sebagai konsekwensinya saya harus keluar dari rumah.

Sebenarnya saya emosi pada istri, dia menuduh saya ada main dengan perempuan lain tapi tidak bisa membuktikan. Kita akhirnya sepakat berpisah tanpa meninggalkan kewajiban kita masing2, terutama anak & cicilan2 yang ada. Saya kos & saya konsekwen dengan apa yang telah Agama perintahkan, bahwa laki2 bila mentalak istrinya dia tidak boleh membawa 1 pun barang dari rumah & bertanggung jawab menafkahi semua keperluan rumah.

Sampai suatu saat pada bulan Desember 2007 saya menganggur krng lebih 2 bln & mencari pekerjaan & keterima di Bali, diberitahu seorng teman bahwa istri telah berkerja di Jawa Barat sejak November 2007. Saya marah dan kecewa karena tidak berpamitan pada saya juga sesuai dengan janji kita & amanah saya dilanggar untuk menjaga anak2 & rumah. Maka demi anak2 saya bujuk istri kembali & hidup seperti dulu lagi, tetapi istri tidak mau. Singkat cerita bahwa istri ketahuan ada hubungan asmara dengan laki2 lain yang masih status istri orang, juga laki2 tsb adalah teman kuliah kami dulu (saya & istri 1 kuliah).

Saya marah sejadi-jadinya saat itu krn istri mengaku telah melakukan hubungan badan di kos2 an di Jawa Barat. Saya lalu memutuskan bahwa bila istri tobat & meninggalkan pekerjaannya & pulang kembali ke anak2 maka saya bisa nerima kembali. Tetapi sampai suatu ketika kita perang lagi, gontok2an lagi juga saling ancam, maka dengan terpaksa anak2 saya pindahkan ke orang tua bersama pembantu karena anak2 tidak ada yang mengurus juga dampak psikologis mereka terganggu dikarenakan collector krtu kredit yang mendatangi rumah.Hubungan saya dengan mertua tidak akur juga sebaliknya istri dengan orang tua saya, kelihatan seperti tidak dekat.

Pada Agustus 2008 istri menggugat saya cerai ke PA padahal dia telah berjanji ke Ibu saya tidak akan menuntut tapi hanya minta surat cerai. Dengan pertimbangan2 bila istri akan mencabut tuntutannya & keluar dari Bandung maka saya bisa menerima istri kembali walaupun telah "dimakan" teman sendiri. sampai sekarang istri tetap menantang saya & tidak mau mencabut gugatannya (sidang telah mencapai sidang pembuktian). adapun hal2 yang saya lakukan dengan mengajak berdamai ke istri & keluarganya untuk bercerai baik2 telah saya lakukan tetapi semua tidak menggubris biarpun saya mengancam dengan seabrek bukti2. Maka dengan sangat terpaksa saya lawan gugatan istri dengan sekuat tenaga. Email istri saya bongkar & saya ganti passwordnya dan ketahuan disitu isinya ttg asmara dengan PIL nya (banyak email yang sengaja dihapus sebelum saya berhasil membongkarnya), juga rumah kediaman PIL nya telah saya datangi dengan harapan akan membuat pernyataan maaf tertulis (untuk kelancaran bukti di PA) tapi istri PIL nya marah & menantang saya melaporkan ke Polisi.

Yang ingin beberapa saya tanyakan ke Mas Wahyu sbb :

1.Apakah bisa saya melaporkan delik aduan istri & PIL nya ke polisi dengan kasus perzinahan, sedangkan bukti2 hanya sms, isi email kata2 mesra juga kejadiannya Januari 2008. Gimana mekanismenya.

2.Bila bisa, Apakah di polsek yang sesuai alamat di KTP saya atau tempat kejadian perkara di Jawa Barat, sedangkan pendukung Akta Nikah telah diminta oleh PA karena proses cerai.

3.Apakah boleh, saya saat ini digugat istri cerai di PA, sedangkan saya mau melaporkan istri & PIL nya ke Polisi. (delik aduan)

4.Proses di PA msh berjalan, apakah bukti2 yang akan saya ajukan sebagai tergugat haruslah bermeterai tiap lembarnya karena saya telah mengumpulkan bukti2 sebanyak 38 lembar karena terlalu besar biaya materai tsb.

5.Apakah saya ada peluang menang dalam hak asuh anak karena melihat kelakuan istri (hutang beberapa krtu kredit, selingkuh & meninggalkan anak)

6.Faktor apa yang bisa mempengaruhi seorang Bapak mendapatkan hak asuh anak dibawah umur?
Saya merasa telah hilang kehormatan saya karena disaat saya meminta istri kembali pulang ke rumah dan menata lagi, disaat itu pula dia bersama laki2 tsb (mereka sdh jalan 5 bulan) & melakukan hubungan badan di tempat kos istri. Saya sempat depresi sekitar 6 bulan & saya bangkit lagi demi mempertahankan anak2 tetap di pelukan Bapaknya.

Mohon maaf terlalu panjang,
terima kasih atas perhatiannya.


A


JAWAB :

1) Anda bisa saja melaporkan istri telah melakukan perzinahan (Pasal 284 KUHPidana) mengingat statusnya masih terikat dalam tali perkawinan yang resmi. Dengan bukti berupa sms, isi email yg bernuansa mesra memang dapat disimpulkan atau setidak-tidaknya diduga telah terjadi perzinahan antara istri dengan PIL tersebut. Bukti-bukti tersebut sudah cukup untuk menjadikan alasan pelaporan perzinahan. Mekanismenya tentunya anda harus datang ke polsek atau polres terdekat guna membuat laporan.
2) Karena ini merupakan delik aduan dan anda juga mendapatkan bukti2 tsb dari komputer si Istri maka anda harus melaporkannya di Polsek/ Polres dimana wilayah hukumnya mencakup tempat kediaman istri terakhir.
3) Sah-sah saja selama perkara cerai di PA tersebut belum menghasilkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
4) Dalam persidangan perdata, memang salinan bukti2 yang harus diajukan sebagai alat pembuktian harus dilegalisir mengingat bukti-bukti tersebut dianggap secara hukum sebagai surat-surat berharga.
5) Ya, anda berpeluang besar untuk menang dalam hak asuh anak mengingat si Ibu ternyata memiliki perilaku dan tabiat yang buruk. Tinggal bagaimana caranya anda menguraikan dan menyakinkan hakim sehingga hakim dapat memahaminya.
6) Secara hukum dan berdasarkan banyak yurisprudensi memang anak di bawah umur harus ikut atau dalam pengasuhan ibunya namun ketentuan tersebut secara mutlak tidak dapat menjadi ukuran hakim dalam pertimbangannya. Hakim pada umumnya akan mempertimbangkan tentang kelakuan dan tabiat dari si Ibu, kedekatan psikologis Ibu dan si anak, kemampuan financial si Ibu dan jika di Pengadilan Agama, tentunya hakim harus mempertimbangkan ahlak dan aqidah dari si Ibu. Jika ternyata si Ibu dianggap tidak memnuhi kriteria di atas maka hak asuh dapat jatuh ke tangan bapak

5 komentar:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar