Senin, 22 Oktober 2012

zakat Pertanian

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mempunyai harta dan memenuhi nishob. Diantara hikmah membayar zakat adalah membersihkan jiwa manusia dari kikir, keburukan dan kerakusan terhadap harta, juga membantu kaum muslimin yang berada dalam keadaan kekurangan.
Rukun islam yang ketiga ini mencakup di dalamnya hasil pertanian sebagai harta kaum muslimin yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk itu, perlu dibahas pembahasan tentang zakat pertanian ini agar tidak terjadi kesalahfahaman tentang masalah ini.
Dalil-dalil Adanya Zakat Pertanian:
Firman Alloh subhanahu wa ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Alloh) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).
Juga firman Alloh subhanahu wa ta’ala :
“Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS Al-An’am : 141).
Tanaman Dan Buah Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya:
Banyak orang yang memahami bahwa zakat pada pertanian adalah pada semua jenis hasil pertanian. Padahal, sebenarnya yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya hanyalah tanaman yang bisa disimpan dan dapat dimakan.
Berkata Syaikh Abdul ‘Adhim Al Badawi[1] : “Tidaklah diambil zakat kecuali dari tanaman dan buah yang termasuk dari empat macam berikut ini, yang dijelaskan oleh hadits berikut ini. Dari Abu Bardah, dari Abu Musa dan Mu’adz:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ أَمْرَ دِيْنِهِمْ, فَأَمَرَهُمْ أَنْ لاَ يَأْخُذُوْا الصَّدَقَةَ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَرْبَعَةِ: الْحِنْطَةُ وَ الشَّعِيْرُ وَ التَّمَرُ وَ الزَّبِيْبُ
“Bahwasanya Rosululloh mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan kepada manusia tentang perkara agama mereka, kemudian perintahkanlah mereka supaya tidak mengambil sedekah (zakat), melainkan dari empat: gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma dan kismis.”[2]
Kemudian para ulama mengkiyaskan dari empat jenis tanaman tersebut kepada tanaman-tanaman lainnya dengan kriteria tanaman yang wajib ditunaikan zakatnya adalah tanaman yang dapat di konsumsi dan dapat disimpan. Termasuk biji-bijian adalah gandum, kacang tanah, padi, jagung, kedelai dan apa saja yang bisa disimpan dan dimakan. Sedangkan termasuk buah-buahan adalah kurma, zaitun dan anggur kering.
Hasil pertanian yang tidak diberikan zakat adalah buah-buahan secara umum dan juga sayur mayur, tidak bisa tahan lama ketika disimpan dan mudah rusak. Sedangkan dalam hadits hanya menerangkan bahwa yang wajib ditunaikan zakatnya hanya empat hal yaitu gandum, sya’ir, kurma dan kismis padahal disana di arab tanaman yang dibudidayakan bukan hanya empat htanaman itu saja. Kalau sekiranya tanaman lainnya wajib ditunaikan zakatnya maka akan dijelaskan dan tidak mengkhususkan pada tanaman tersebut.
Berkata Ibnul Qayyim: “Tidak ada dari petunjuk Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari budak, tidak juga dari bighal[3], keledai, sayur mayur dan semangka, tidak juga dari makanan pokok dan buah-buahan yang tidak bisa ditakar dan dapat disimpan kecuali anggur dan ruthab maka sesungguhnya diambil dari keseluruhannya tanpa dibedakan antara yang kering dan yang belum kering.”[4]
Berkata Syaikh Abu Bakar Al Jazairi[5] : “Hanya saja disunnahkan seseorang memberikan sebagian buah-buahan dan sayur mayur kepada orang-orang miskin dan para tetangga. Karena Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Alloh) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).
Nishob Tanaman dan Buah-buahan yang wajib dikeluarkan Zakatnya:
Syarat wajibnya zakat untuk tanaman dan buah-buahan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini, dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu ‘anhu dia berkata, telah bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari lima wasaq.”
Ukuran wasaq adalah berupa takaran sebanyak enam puluh sha’, satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud adalah ukuran berupa takaran dua tangan orang yang berukuran sedang yaitu takaran sepenuh dua telapak tangan. Sehingga total volume tanaman yang wajib dizakati adalah nishob sebanyak 1200 mud. Syarat pada buah-buahan dan biji-bijian itu adalah hendaknya yang sudah menguning atau memerah dan biji-bijian bisa dilepas dari kulitnya.
Sehingga hasil panen yang belum mencapai nishobnya, maka tidak ada kewajiban zakat bagi hasil pertanian tersebut. Dan nishob zakat menggunakan takaran (volume) bukan timbangan (berat) sehingga semakin besar masa jenisnya maka semakin berat hasil pertanian yang diperlukan untuk mencapai nishob.
Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rohimahulloh dalam kitabnya Mandhumah ushul fiqhi wa qowaidihi hal 337 menyebutkan bahwa 5 wasaq sama dengan 300 sho’ nabi shollallohu alaihi wa sallam dan itu sama dengan 231 sho’ sekarang. Satu sho’ nabi sama dengan 2.040 gram beras.
Besarnya Zakat Yang Wajib Dikeluarkan:
Besarnya zakat pertanian tergantung pengairannya, jika diari tanpa alat misalnya dengan hujan atau diari dengan mengalirkan air dari mata air ataupun dialiri dari air sungai tanpa memerlukan biaya adalah sepersepuluh dari hasil panen (10 %) yang telah mencapai nishob. Jadi zakat buah-buahan dan biji-bijian itu adalah setengah wasaq. Dan apabila buah-buahan atau biji-bijian itu diari dengan menggunakan alat seperti timba ataupun memerlukan biaya maka zakatnya adalah seperduapuluh dari hasil panen (5%) yang telah mencapai nishob atau untuk 5 wasaq berarti seperempat wasaq.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu dari Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فِيْمَا سَقَتِ اْلأَنْهَارُ و الْغَيْمِ العُشُوْرُ, وَ فِيْمَا سَقَى بِالسَّانيةِ نِصْفُ الْعُشُوْرِ
“Pada yang diari dari sungai dan mendung (hujan) adalah sepersepuluh dan pada yang diari dengan alat adalah seperduapuluh.[6]
Dan dari Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَ الْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عَثَريًّا العُشْرُ, وَ فِيْمَا سَقَى بِالنضحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Pada yang diairi langit, mata air atau yang minum dari akar-akarnya adalah sepersepuluh, dan pada yang diairi dengan tenaga manusia ialah seperduapuluh.”[7]
Waktu penunaian zakat.
Penunaian zakat pertanian dilakukan pada saat memanennya. Pada saat hasil panennya terkumpul hendaklah dihitung apabila telah mencapai nishob maka zakat menjadi wajib untuk ditunaikan. Dan apabila belum mencapai nishob maka tidak ada zakat bagi hasil panen tersebut. Penunaian zakat tidak usah menunggu waktu satu tahun (haul) karena apa yang keluar dari bumi termasuk pengecualian dan tidak diperlukan haul.
Syaikh Jamil Zainu mengatakan: “Syarat wajib zakat (di antaranya) sudah satu tahun. Yaitu harta yang sudah mencapai nishob itu sudah dimiliki selama satu tahun, kecuali hasil bumi. Adapun zakat hasil bumi ialah setiap musim panen.”[8]
Syaikh Abdul Azhim Al Badawi menjelaskan: “Zakat wajib bagi setiap muslim yang merdeka (bukan budak), yang memiliki harta mencapai nishob, dan jika sudah berjalan haulnya selama satu tahun dari harta yang dimiliki tersebut, kecuali tanaman (hasil pertanian) maka sesungguhnya zakatnya wajib ditunaikan pada saat memanennya jika mencapai nishob, firman Alloh subhanahu wa ta’ala:
“Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS Al-An’am : 141).[9]
Ibnul Qayyim menjelaskan hikmah disyariatkan zakat hanya sekali dalam satu tahun, dan zakat tanaman saat pada saat memanennya saja dengan mengatakan: “Sesungguh (Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam) mewajibkan zakat sekali setiap tahun, dan menjadikan haul tanaman dan buah-buahan ketika sempurnanya dan masak/tuanya. Ini lebih adil keadaanya, jika kewajibannya setiap bulan atau setiap hari jum’at maka akan memudharatkan pemilik-pemilik harta.”[10]
Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad menambahkan: “Alloh subhanahu wa ta’ala mewajibkan zakat pada harta-harta orang-orang kaya (orang yang memenuhi nishob) dari segi bermanfaatnya zakat tersebut bagi fakir miskin, dan tidak memudharatkan orang kaya, karena hanya sebagian harta yang mudah (sedikit) dari harta yang banyak yang telah Alloh subhanahu wa ta’ala karuniakan kepada orang-orang yang kaya. Alloh subhanahu wa ta’ala mewajibkan kadar yang sedikit itu, yang tidak berpengaruh bagi orang kaya mengeluarkannya namun itu bermanfaat bagi fakir miskin yang yang tidak mempunyai sedikitpun harta dan tidak pula menghasilkannya.”[11]
Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam: “Dan untuk kewajiban zakat syaratnya adalah, beragama islam, tidak wajib zakat atas orang kafir, sesungguhnya (orang muslim) akan ditanya tentang zakat, dan akan diadzab bagi orang yang meninggalkannya. Kedua, syaratnya adalah mencapai nishob. Syarat ketiga adalah berlangsung selama satu tahun (haul), kecuali dari apa yang keluar dari bumi (tanaman), haulnya adalah pada waktu memanennya.”[12]
Catatan tambahan.
Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi menambahkan[13]:
1. Barangsiapa yang mengairi tanamannya sekali dengan alat dan sekali tidak dengan alat maka besar zakatnya ialah tigaperempat dari sepersepuluh. Itulah yang dikatakan oleh para ulama. Ibnu Qudamah berkata: “Saya tidak mengetahui perpedaan pendapat di dalamnya.
2. Semua jenis kurma digabung menjadi satu. Jika mencapai nishob maka dizakati dari kurma yang kualitasnya pertengahan.
3. Semua jenis kacang digabung menjadi satu dan jika mencapai nishob maka dizakati.
4. Jenis-jenis anggur digabung menjadi satu, apabila mencapai nishob maka harus dizakati. Jika dijual sebelum menjadi anggur kering maka zakatnya dikeluarkan dari hasil penjualannya, yaitu sepersepuluh atau seperduapuluhnya sesuai dengan jenis pengairannya.
5. Padi dan jagung adalah jenis tersendiri. Jadi tidak digabungkan satu sama lain. Jika masing-masing dari kedua jenis tersebut tidak mencapai nishob maka tidak terkena kewajiban zakat.
6. Barangsiapa menyewa lahan tanah, menanaminya dan hasilnya mencapai nishob , maka penyewa itu wajib menzakatinya.
7. Barangsiapa memiliki buah-buahan atau biji-bijian yang telah masak dari sumber manapun baik hibah atau beli ataupun warisan, ia tidak wajib menzakatinya karena kewajiban zakat harus dibayar pemberi hibah atau penjualnya, jika ia memilikinya sebelum masak maka ia wajib menzakatinya.
8. Barangsiapa yang mempunyai hutang yang menghabiskan seluruh hartanya atau mengurangi nishobnya. Maka ia tidak terkena zakat.

[1] Al Wajiz hal.213.
[2] Ash Shahihah no.879, Hakim (1/401), dan Baihaqi (4/105)
[3] Bighal adalah peranakan antara kuda dan keledai.
[4] Zadul Ma’ad jilid 2 hal.11.
[5] Ensiklopedi Muslim hal. 399
[6] HR. Imam Muslim (2/675/981), Abu Dawud (4/486/1582), An Nasai (5/42).
[7] HR. Imam Bukhari (3/347/1483), Abu Dawud (4/485/1581), Tirmidzi (2/76/635), An Nasai (5/41) dan Ibnu Majah (1/581/1817).
[8] Koreksi Pemahaman Rukun Islam & Iman, hal. 106.
[9] Al Wajiz, hal.212.
[10] Zadul Ma’ad jilid 2 hal. 5.
[11] Atsarul ‘Ibadat fi Hayatil Muslim, hal. 22.
[12] Taisirul ‘Alam, jilid 2 hal. 383.
[13] Ensiklopedi Muslim hal. 406.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar