Sabtu, 29 Maret 2014

BAB I Laporan RAT 2013



BAB I
PENDAHULUAN

Pasca terbitnya Undang-Undang nomor  17 tahun 2012 menggantikan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, terjadi beberapa perubahan yang cukup mendasar, di antaranya pengertian istilah Koperasi dan pengaturan Jenis Usaha, lain-lain. Pengertian Koperasi pada undang-undang Nomor 25 tahun 1992 yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan Pengertian Koperasi berdasarkan Undang-Undang nomor  17 tahun 2012  yaitu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Perbedaan pengertian di atas berimplikasi pada status koperasi yang harus didirikan dengan berbadan Hukum. Begitu pula dengan jenis Usaha Koperasi, berdasarkan undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Jenis Usaha koperasi yang tidak diatur secara spesifik khusunya pada pasal 16 sehingga kebanyakan Koperasi menyandang  istilah Koperasi Serba Usaha karena koperasi memilki berbagai Usaha yaitu Usaha Pokok dan Usaha Penunjang. Bagaimana dengan jenis usaha Koperasi berdasarkan Undang-Undang  nomor  17 tahun 2012 ? di dalam pasal 83 Undang-undang tersebut mengatur secara spesifik jenis usaha koperasi pada yaitu Koperasi Konsumen, Produsen, Jasa dan Simpan Pinjam. Koperasi tidak lagi di perkenankan ‘melakoni’ berbagai jenis usaha dengan satu nama Koperasi dan harus memilih satu diantara empat jenis usaha Koperasi.
Perubahan-perubahan di atas menjadikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ bermetamorfosis yang semula bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN) ‘Hikmah’ menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ dengan Badan Hukum No. 302/BH/XVII,8/2013 Tanggal 25 Juni 2013 dengan  kepengurusan Periode 2012 – 2013 adalah sebagai berikut :
1. Ketua           : Amin Sodik, SH.I
2. Sekretaris    : M. Jamil, SH
3. Bendahara : Reni Rosanti, SE.I
Dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yaitu;
1.      Uding Junaedy, SH
2.      Mariadi, SH.I
3.      A. Syauqi, SHI
Tantangan dan Peluang serta Hambatan merupakan sebuah dinamika yang tidak dapat di hindari untuk sebuah eksistensi dari sebuah koperasi. Tantangan dan peluang untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dan peningkatan keuntungan untuk kesejateraan para anggota dengan cara  jeli melihat peluang-peluang yang ada.
Hal yang cukup menggembirakan adalah minat untuk menggunakan haknya sebagai anggota sangat luar biasa. Jarang sekali anggota yang meminjam sampai selesai dengan akad kreditnya, sebelum selesai telah diperbaharui / diperpanjang lagi dengan akad kredit yang baru. Hal ini menunjukkan suatu kemajuan dalam sebuah koperasi, sehingga tatanan koperasi dinilai cukup sehat. Hal lain yang tak kalah menggembirakan, adalah adanya kepercayaan dari pihak ketiga yang mau menitipkan modalnya (investasi) dengan nilai yang cukup besar kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ hal ini menunjukkan adanya kepercayaan pihak ketiga pada koperasi ini.
Kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ berdasarkan RAT tahun 2012 mempunyai masa jabatan kepengurusan 2 (dua) tahun. Sebagaimana lazimnya sebuah koperasi pada setiap tahun diadakan RAT yang merupakan konstitusi tertinggi selain untuk mempertanggung jawabkan kegiatan kepengurusan, evaluasi, menetapkan SHU juga untuk membentuk kepengurusan baru.
Hingga saat ini anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ sebanyak 49 orang orang termasuk di dalamnya anggota dari suami dan isteri pegawai Pengadilan Agama Sintang, bahkan organisasi wanita keluarga besar Pengadilan Agama (Dharmayukti karini) serta tenaga honorer juga turut menjadi anggota.
Semoga pertanggung jawaban pengurus periode 2012-2013 ini dapat diterima dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Terima kasih atas dukungan semua pihak dan partisipasi semuanya.

 






















































































































































































































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar