Selasa, 08 Oktober 2013

Mental Korupsi, Budaya Pejabat atau Budaya Masyarakat

Mental Korupsi, Budaya Pejabat atau Budaya Masyarakat

Berkembangnya nilai dan budaya ditengah masyarakat pada wilayah tertentu secara sosial yang telah melalui proses kemasyarakatan yang lama serta turun-temurun, dimana individu secara terus menerus terpengaruh yang pada akhirnya nilai-nilai tersebut tidak dapat dilepaskan dari kehidupan sehari-harinya, kemudian menjadi suatu segmen atau aspek yang integral dari seluruh kepribadian dan perbuatannya.
Korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara.
Korupsi menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis-Jenis Korupsi
Amin Rais (1993), dalam sebuah makalah berjudul “Suksesi sebagai suatu Keharusan”, membagi jenis korupsi menjadi empat tipe, yaitu :
  • Korupsi ekstortif (extortive corruption), yaitu korupsi yang merujuk pada situasi di mana seseorang terpaksa menyogok agar dapat memperoleh sesuatu atau mendapatkan proteksi atas hak dan kebutuhannya. Misalnya, seorang pengusaha dengan sengaja memberikan sogokan pada pejabat tertentu agar bisa mendapat ijin usaha, perlindungan terhadap usaha sang penyogok, yang bisa bergerak dari ribuan sampai miliaran rupiah.
  • Korupsi manipulatif (manipulative corruption), yaitu korupsi yang merujuk pada usaha kotor seseorang untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan atau keputusan pemerintah dalam rangka memperoleh keuntungan setinggi-tingginya. Misalnya pemberian uang kepada bupati, gubernur, menteri dan sebagainya agar peraturan yang dibuat dapat menguntungkan pihak tertentu yang memberikan uang tersebut Peraturan ini umumnya dapat merugikan masyarakat banyak.
  • Korupsi nepotistik (nepotistic corruption), yaitu perlakuan istimewa yang diberikan pada keluarga : anak-anak, keponakan atau saudara dekat para pejabat dalam setiap eselon. Dengan perlakuan istimewa itu para anak, menantu, keponakan dan istri sang pejabat juga mendapatkan keuntungan.
  • Korupsi subversif (subversive cossuption), yaitu berupa pencurian terhadap kekayaan negara yang dilakukan oleh para pejabat negara dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya.
Mental Korupsi Itu Sudah Mewabah
Korupsi di indonesia seakan-akan menjadi kebutuhan seperti makanan pokok yang dikonsumsi oleh semua lapisan penyelenggara negara dan lapisan masyarakat kecil, korupsi seakan-akan sudah menjadi kebiasaan yang legal dan tidak dilarang baik dari pandangan agama maupun hukum negara ini. Seakan menjadi pembenaran dari kalangan paling bawah sampai kalangan paling atas. sekarang korupsi sudah mengikuti seperti rutinitas sholat. yakni Korupsi berjemaah. Entah siapa yang memulai ini pertama kalinya, fenomena korupsi berjemaah di indonesia ini menjadi sangat memprihatinkan, karena dilakukan hampir di semua sektor dan lapisan penyelengara negara yang melibatkan semua kalangan, celakanya saat ini sudah mewabah sampai kelapisan masyarakat kecil.
Kita bisa temui disekeliling kita, mulai dari hal yang terkecil seperti membeli buah dipasar yang mengunakan timbangan terkadang juga tidak tepat timbangannya, naluri penipu dan mental korupsi itu sudah tertanam sampai ke lapisan masyarakat kecil.
Besar harapannya kepada dunia pendidikan dalam memerangi praktek korupsi, celakanya mental korupsi juga sudah mewabah sampai ke dunia pendidikan, contoh kecil ketika anak masuk sekolah dimana nilainya begitu rendah, orang tua tetap memaksakan juga untuk bisa masuk kesekolah yang bagus, terjadilah praktek korupsi demi untuk meloloskan si anak untuk bisa menjadi murid disekolah tersebut, mungkin sudah menjadi rahasia umum, istilah kerennya “Membeli Bangku”, kemudian buku yang tiap tahun pasti selalu berganti merek dan penerbitnya yang manggiring siswa untuk harus membeli kepada sang guru. Mental korupsi ternyata tanpa kita disadari sudah mulai di tanamkan pada usia kanak-kanak. Semua aktivitas di indonesia ternyata tidak pernah lepas dari yang namanya praktek korupsi. Kolusi dan nepotisme.
Mental korupsi akan menjadi cerminan dari kepribadian bangsa itu sendiri yang membuat negara ini menjadi suram dan miskin, dimana kekayaan negara dikorupsi untuk kepentingan segelintir orang yang tanpa memperdulikan bahwa dengan tindakan tersebut akan membuat sengsara rakyat indonesia. Mengatasi Persoalan korupsi ini merupakan tugas yang sangat berat, akan tetapi tidak mustahil untuk dilakukan. Dibutuhkan tekad yang kuat , kesungguhan dan keinginan bersama dari semua kalangan masyarakat untuk melawan, mengatasi serta mencegah hadirnya mental korupsi serta tindakan korupsi di indonesia.
Sumber ali afriandi, kompasiana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar