Selasa, 27 November 2012

Kewajiban dan Larangan PNS MARI

Yuk, Mencermati Rambu-rambu Pegawai Mahkamah Agung

Memuat 11 kewajiban dan 11 larangan. Pegawai yang dikenai sanksi dapat dipublikasikan di media massa.
Pegawai Badilag menandatangani Pakta Integritas.“Pernah membaca aturan perilaku pegawai Mahkamah Agung?” tanya Badilag.net kepada seorang pegawai yang sehari-hari mengantor di Gedung Sekretariat MA.
“Belum,” jawab pegawai tadi, “Itu aturan kapan? Dalam bentuk apa?”
Keputusan Sekretaris MA Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI ditetapkan pada 6 Januari 2012. SK itu sudah pernah dipublikasikan di situs MA dan dapat diunduh oleh seluruh warga peradilan.
“Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi MA diperlukan pegawai yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik (good governance),” kata Sekretaris MA Nurhadi, pada diktum pertimbangan SK tersebut.
Yang disebut sebagai pegawai dalam SK tersebut adalah PNS, CPNS dan tenaga honorer di MA dan badan peradilan di bawahnya. Sementara itu, yang dimaksud dengan aturan perilaku adalah pedoman tertulis yang mencakup norma-norma perilaku yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pegawai MA, baik dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi MA maupun dalam pergaulan sehari-hari.
Dinyatakan di Pasal 2 bahwa aturan perilaku ini bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas MA dan badan peradilan di bawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan MA.
Ada enam nilai dasar yang melandasi SK ini, yaitu transparansi, akuntabilitas, kemandirian, integritas, profesionalisme dan religiusitas. Adapun kewajiban dan larangan yang dibebankan kepada seluruh pegawai MA dan badan peradilan di bawahnya adalah sebagai berikut:
Kewajiban
Larangan
Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi MA
Menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai dengan tujuan untuk memperkaya/ menguntungkan diri sendiri/orang lain
Bekerja dengan jujur, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab
Melakukan perbuatan koruosi, kolusi dan nepotisme
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders MA menurut bidang tugas masing-masing
Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders MA
Melaksanakan perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang
Terlibat dalam kegiatan yang bertentangan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan
Mentaati ketentuan jam kerja
Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik
Memelihara barang-barang milik negara sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing
Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (conflict of interest)
Berpakaian rapi dan sopan dan mengenakan tanda pengenal dalam lingkungan kerja
Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan
Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan
Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya
Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik
Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan/atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan/atau minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan/atau barang terlarang lainnya secara ilegal
Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik
Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain
Menjaga nama baik korps pegawai dan institusi MA
Membedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Dapat diumumkan di media massa
Pegawai yang melanggar aturan perilaku ini dapat dikenai sanksi. Ada dua jenis sanksi yang diancamkan, yakni sanksi moral dan sanksi disiplin. Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan. Sedangkan sanksi disiplin mengacu kepada PP Nomor 53 Tahun 2010.
Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Sekretaris MA atau pejabat lain yang ditunjuk. Sanksi moral ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang yang memuat pelanggaran aturan perilaku yang dilakukan.
Penyampaian sanksi moral dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka. Penyampaian sanksi moral secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang hanya diketahui pegawai yang bersangkutan dan pejabat lain yang terkait dengan syarat pangkat pejabat tersebut tidak boleh rendah dari pegawai yang dijatuhi sanksi.
Sementara itu, penyampaian sanksi moral secara terbuka dapat dilakukan melalui forum pertemuan resmi PNS, upacara bendera, papan pengumuman, media massa dan forum lain yang dipandang perlu.
Dalam hal pegawai yang dikenai sanksi moral tidak bersedia mengajukan permintaan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau membuat pernyataan penyesalan, yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan PP 53/2010.
Majelis Aturan Perilaku
SK ini juga mengamanatkan terbentuknya Majelis Aturan Perilaku (MAP). Majelis ini dibentuk tiap terjadi pelanggaran aturan perilaku. Jumlah anggota majelis ini harus ganjil yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya tiga orang anggota. Jabatan dan pangkat anggota MAP tidak lebih rendah dari jabatan dan pangkat pejabat/pegawai yang diperiksa.
MAP diberi wewenang untuk memberikan rekomendasi jenis sanksi yang akan diberikan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran. Rekomendasi itu lantas dipakai pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan perilaku.
So, sudah cukup paham rambu-rambu untuk pegawai MA, kan?
(hermansyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar