UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan material dan
spirituil, diperlukan adanya Pegawai Negeri sebagai Warga Negara, unsur
Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan
ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah
serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, bersih,
bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya untuk menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan;
b.
bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang demikian itu diperlukan adanya suatu
Undang-undang yang mengatur kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai
Negeri yang dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja;
c.
bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263) dan beberapa peraturan
perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan itu, dianggap tidak sesuai
lagi, maka oleh sebab itu perlu diganti;
Mengingat:
1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), 27, dan 28 Undang-Undang Dasar
1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi
tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan
perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan
atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c.
Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam
kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan kepaniteraan Pengadilan;
d.
Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya
membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri;
e.
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya
berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 2
(1)
Pegawai Negeri terdiri dari:
a.
Pegawai Negeri Sipil, dan
b. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
b. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2)
Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
a.
Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
c. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
c. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 3
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 3
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara,
dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 4
Kewajiban
Pasal 4
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Pasal 5
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Pasal 6
(1)
Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
(2)
Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas
perintah pajabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang.
Bagian Ketiga
H a k
Pasal 7
H a k
Pasal 7
Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak
sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya.
Pasal 8
Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.
Pasal 9
(1)
Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
(2)
Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan
karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja
lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
(3) Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak
memperoleh uang duka.
Pasal 10
Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan, berhak atas pensiun.
Bagian Keempat
Pejabat Negara
Pasal 11
Pejabat Negara
Pasal 11
Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara,
di bebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi
Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
BAB III
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Pertama
Tujuan Pembinaan
Pasal 12
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Pertama
Tujuan Pembinaan
Pasal 12
(1)
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
(2)
Pembinaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan
sistim karier dan sistim prestasi kerja.
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Pembinaan
Pasal 13
Kebijaksanaan Pembinaan
Pasal 13
Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara
menyeluruh berada di tangan Presiden.
Pasal 14
Untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan, dan kekompakan
serta dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh Pegawai
Negeri Sipil terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat di dan
Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat dan kalangan
Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Ketiga
Formasi dan Pengadaan
Pasal 15
Formasi dan Pengadaan
Pasal 15
Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan
jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Pasal 16
(1)
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi.
(2)
Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diterima, maka ia harus
melalui masa percobaan dan selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon
Pegawai Negeri Sipil.
(4)
Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah
memulai masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamanya 2
(dua) tahun.
Bagian Keempat
Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian
Pasal 17
Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian
Pasal 17
(1)
Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
(2)
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan
memperhatikan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.
Pasal 18
(1)
Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat
reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
(2)
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak
atas kenaikan pangkat reguler.
(3)
Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah pengharapan atas prestasi kerja
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4)
Syarit-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja,
kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dan syarat-syarat obyektip lainnya.
(5)
Kenaikan pangkat pilihan, di samping harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud
dalam ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangkunya
dengan memperhatikan daftar urut kepangkatan.
(6)
Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi secara anumerta.
Pasal 19
Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja,
disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta
syarat-syarat obyektip lainnya.
Pasal 20
Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan
menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan.
Pasal 21
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri
Sipil tertentu ditetapkan tanda pengenal.
Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam
rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan dan
atau perpindahan wilayah kerja.
Pasal 23
(1)
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena:
a.
Permintaan sendiri;
b. telah mencapai usia pensiun;
c. adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah;
b. telah mencapai usia pensiun;
c. adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah;
d.
tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban
sebagai PegawatNegeri Sipil.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap
diberhentikan dengan hormat.
(3)
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena:
a.
melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b.
dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setingg-tingginya 4 (empat) tahun
atau diancam dengan hukuman yang lebih berat.
(4)
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena:
a.
dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan;
b.
ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara
dan atau Pemerintah.
Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh
pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana
kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.
Pasal 25
Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian
wewenangnya kepada Menteri atau pejabat lain.
Bagian Kelima
Sumpah, Kode Etik dan Peraturan Disiplin
Pasal 26
Sumpah, Kode Etik dan Peraturan Disiplin
Pasal 26
(1)
Setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai
Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama
atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa.
(2)
Susunan kata-kata Sumpah/Janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah
sebagai berikut:
"Demi
Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara."
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara."
Pasal 27
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk memangku
sesuatu jabatan tertentu wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri.
Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
Pasal 29
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran
pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 30
(1)
Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
tidak boleh bertentangan dengan Pasal-pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,
akan diatur tersendiri.
Bagian Keenam
Pendidikan dan Latihan
Pasal 31
Pendidikan dan Latihan
Pasal 31
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang
sebesar-besarnya, diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan dan
penyelenggaraan latihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk
meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan.
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Pasal 32
Kesejahteraan
Pasal 32
(1)
Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak
memperoleh bantuan perawatan kesehatan.
(3)
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh
bantuan.
(4)
Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3)
pasal ini diatur dan dibina oleh Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Penghargaan
Pasal 33
Penghargaan
Pasal 33
(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan atau berjasa
terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa
baiknya, dapat diberikan penghargaan.
(2)
Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat berupa tanda jasa atau
bentuk penghargaan lainnya.
Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian
Pasal 34
Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian
Pasal 34
Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil,
dibentuk badan yang membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan
pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Kesepuluh
Peradilan Kepegawaian
Pasal 35
Peradilan Kepegawaian
Pasal 35
Penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan
melalui peradilan untuk itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara
yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Bagian Kesebelas
Lain-lain
Pasal 36
Lain-lain
Pasal 36
Perincian tentang hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai
dengan Pasal 35 Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
PEMBINAAN ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan
perundang-undangan yang ada di bidang kepegawaian yang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada
saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263);
b.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang-undang Darurat
tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia
Serikat (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai
Undang-undang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78);
c.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
13 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 58) tentang Menambah
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78) tentang
"Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan
34 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia", sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 100);
d.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21
Tahun 1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 259).
Pasal 40
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam
Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan
di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
pada tanggal 6 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.
pada tanggal 6 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 55
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
PENJELASAN UMUM
Sebagaimana
terlihat sepanjang sejarah, maka kedudukan dan peranan Pegawai Negeri adalah
penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka usaha mencapai
tujuan Nasional.
Tujuan
Nasional seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia
dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Tujuan Nasional tersebut hanya dapat dicapai melalui
Pembangunan Nasional yang direncanakan dengan terarah dan realistis serta
dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna, dan berhasil
guna.
Tujuan
Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata dan berkeseimbangan antara materiil dan spirituil berdasarkan
Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat dan bersatu, dalam suasana peri kehidupan Bangsa yang aman, tenteram,
tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
Kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional terutama
tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara
pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri.
Dalam
rangka usaha mencapai tujuan Nasional sebagai tersebut di atas diperlukan
adanya pegawai Negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu,
bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih,
berkwalitas tinggi, dan sadar akan tanggung-jawabnya sebagai unsur Aparatur
Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri
sebagai yang dimaksud di atas maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan
sebaik-baiknya atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja.
Sistim
karier adalah suatu sistim kepegawaian, di mana untuk pengangkatan pertama
didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih
lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat obyektip lainnya
juga menentukan.
Sistim
prestasi kerja adalah suatu sistim kepegawaian, di mana pengangkatan seseorang
untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas
kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan
tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi
dibuktikan secara nyata. Sistim prestasi kerja tidak memberikan pengharapan
terhadap masa kerja.
Sistim
yang dianut dalam Undang-undang ini, bukan hanya sistim karier dan bukan pula
hanya sistim prestasi kerja, tetapi adalah perpaduan antara sistim karier dan
sistim prestasi kerja, sehingga dengan demikian unsur-unsur yang baik dari
sistim karier dan sistim prestasi kerja dapat dipadukan secara serasi. Pegawai
Negeri bukan saja unsur Aparatur Negara, tetapi juga adalah Abdi Negara dan
Abdi Masyarakat, yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan bekerja untuk
kepentingan masyarakat, oleh sebab itu dalam melaksanakan pembinaan.
Pegawai
Negeri bukan saja dilihat dan diperlakukan sebagai Aparatur Negara tetapi juga
harus dilihat dan diperlakukan sebagai Warga Negara. Hal ini mengandung
pengertian, bahwa dalam melaksanakan pembinaan, hendaknya sejauh mungkin diusahakan
adanya keserasian antara kepentingan dinas dengan kepentingan Pegawai Negeri
sebagai perorangan, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan antara
kepentingan dinas dan kepentingan Pegawai Negeri itu sebagai perorangan, maka
kepentingan dinaslah yang diutamakan.
Pembinaan
Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, yaitu dengan pengaturan
pembinaan yang seragam bagi segenap Pegawai Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri
Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah, atau dengan perkataan lain,
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat
dengan sendirinya berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan
adanya keseragaman pembinaan sebagai tersebut di atas, maka di samping
memudahkan penyelenggaraan pembinaan, dapat pula diselenggarakan keseragaman
perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi segenap Pegawai Negeri Sipil.
Dalam
rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri, maka tindakan kepolisian
terhadap Pegawai Negeri dilakukan dengan tertib berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
hubungan ini, apabila seorang Pegawai Negeri diperiksa, ditangkap, dan atau
ditahan sementara olah pejabat yang berwajib karena disangka melakukan sesuatu
tindak pidana, maka pejabat yang berwajib tersebut secepat mungkin
memberitahukannya kepada atasan Pegawai Negeri yang bersangkutan.
Sebagai
landasan untuk melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri diperlukan adanya suatu
Undang-undang yang mengatur tentang kepegawaian antara lain tentang kedudukan,
kawajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri.
Untuk
maksud sebagai tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263)
dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan itu
dipandang tidak sesuai lagi, oleh sebab itu perlu diganti dengan yang baru.
Pada
umumnya, yang dimaksud dengan kepegawaian adalah segala hal-hal mengenai
kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri. Undang-undang ini
disebut Undang-undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian, karena dalam
Undang-undang ini diatur pokok-pokok mengenai kedudukan, kawajiban, hak, dan
pembinaan Pegawai Negeri.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dalam
pasal ini ditentukan pengertian beberapa istilah yang digunakan dalam
Undang-undang ini, dengan maksud agar terdapat pengertian yang sama tentang
arti beberapa istilah yang penting.
Pasal 2
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
a.
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
-
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di
Daerah-daerah, dan Kepaniteraan Pengadilan.
-
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada Perusahaan Jawatan.
-
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Daerah
Otonom.
-
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan
perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjaan pada badan lain, seperti
Perusahaan Umum, Yayasan dan lain-lain.
-
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas Negara lainnya, seperti
Hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan lain-lain.
b.
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil
Daerah Otonom.
c.
Organisasi adalah suatu alat untuk mencapai tujuan, oleh sebab itu organisasi
harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok dalam mencapai tujuan.
Berhubung dengan itu ada kemungkinan bahwa arti Pegawai Negeri Sipil akan
berkembang dikemudian hari. Kemungkinan perkembangan itu harus diletakkan
landasannya dalam Undang-undang ini.
Pasal 3
Rumusan
kedudukan Pegawai Negeri sebagai tersebut dalam pasal ini bertolak dari pokok
pikiran, bahwa Pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi umum pemerintahan,
tetapi juga harus mampu melaksanakan fungsi pembangunan, atau dengan perkataan
lain, Pemerintah bukan hanya menyelenggarakan tertib pemerintahan tetapi juga
harus mampu menggerakkan dan memperlancar pembangunan untuk kepentingan Rakyat
banyak.
Agar Pegawai Negeri sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka ia harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, sehingga dengan demikian dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengaralikan segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Kesetiaan dan ketaatan penuh tersebut mengandung pengertian, bahwa Pegawai Negeri berada sepenuhnya di bawah pimpinan Pemerintah. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjamin kesatuan pimpinan dan garis pimpinan yang jelas dan tegas.
Agar Pegawai Negeri sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka ia harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, sehingga dengan demikian dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengaralikan segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Kesetiaan dan ketaatan penuh tersebut mengandung pengertian, bahwa Pegawai Negeri berada sepenuhnya di bawah pimpinan Pemerintah. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjamin kesatuan pimpinan dan garis pimpinan yang jelas dan tegas.
Pasal 4
Pada
umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan dan ketaatan adalah tekad dan
kesanggupan untuk melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang disetiai atau
ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
Pegawai Negeri sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat wajib setia dan taat kepada Pancasila sebagai Falsafah dan ldeologi Negara, kepada Undang-Undang Dasar 1945, kepada Negara, dan kepada Pemerintah.
Pada umumnya kesetiaan dan ketaatan timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, oleh sebab itu setiap Pegawai Negeri wajib mempelajari dan memahami secara mendalami tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Haluan Negara, dan politik Pemerintah.
Pegawai Negeri sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat wajib setia dan taat kepada Pancasila sebagai Falsafah dan ldeologi Negara, kepada Undang-Undang Dasar 1945, kepada Negara, dan kepada Pemerintah.
Pada umumnya kesetiaan dan ketaatan timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, oleh sebab itu setiap Pegawai Negeri wajib mempelajari dan memahami secara mendalami tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Haluan Negara, dan politik Pemerintah.
Pasal 5
Pegawai
Negeri adalah pelaksana peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu wajib
berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh masyarakat.
Berhubung dengan itu setiap Pegawai Negeri berkewajiban untuk memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, pada umumnya kepada Pegawai Negeri diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pada Pokoknya pemberian tugas kedinasan itu adalah merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang dengan harapan bahwa tugas itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu maka setiap Pegawai Negeri wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Berhubung dengan itu setiap Pegawai Negeri berkewajiban untuk memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, pada umumnya kepada Pegawai Negeri diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pada Pokoknya pemberian tugas kedinasan itu adalah merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang dengan harapan bahwa tugas itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu maka setiap Pegawai Negeri wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Pasal 6
Ayat
(1)
Pada
umumnya yang dimaksud dengan "rahasia" adalah rencana kegiatan atau
tindakan yang akan, sedang atau telah dilakukan yang dapat mengakibatkan
kerugian yang besar atau dapat menimbulkan bahaya, apabila diberitahukan kepada
atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
Rahasia jabatan adalah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan jabatan. Pada umumnya rahasia jabatan dapat berupa dokumen tertulis seperti surat, notulen rapat, peta, dan lain-lain; dapat berupa rekaman suara dan dapat pula berupa perintah atau keputusan lisan dari seorang atasan. Ditinjau dari sudut pentingnya, maka rahasia jabatan itu ditentukan tingkatan klasifikasinya, seperti sangat rahasia, konfidensil atau terbatas. Ditinjau dari sudut pentingnya, maka ada rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terbatas pada waktu tertentu tetapi ada pula rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terus menerus. Apakah sesuatu rencana, kegiatan atau tindakan bersifat rahasia jabatan, begitu juga tingkatan klasifikasi dan sampai bilamana hal itu menjadi rahasia jabatan, harus ditentukan dengan tegas oleh pimpinan instasi yang bersangkutan.
Pada umumnya Pegawai Negeri karena jabatan atau pekerjaannya mengetahui sesuatu rahasia jabatan.
Bocornya sesuatu rahasia jabatan selalu menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap Negara. Pada umumnya kebocoran sesuatu rahasia jabatan adalah disebabkan oleh dua hal, yaitu sengaja dibocorkan kepada orang lain atau karena kelalaian atau tidak/kurang hati-hatinya pejabat yang bersangkutan. Apakah kebocoran rahasia jabatan itu karena kesengajaan atau karena kelalaian, akibatnya terhadap Negara sama saja, oleh sebab itu setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
Rahasia jabatan adalah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan jabatan. Pada umumnya rahasia jabatan dapat berupa dokumen tertulis seperti surat, notulen rapat, peta, dan lain-lain; dapat berupa rekaman suara dan dapat pula berupa perintah atau keputusan lisan dari seorang atasan. Ditinjau dari sudut pentingnya, maka rahasia jabatan itu ditentukan tingkatan klasifikasinya, seperti sangat rahasia, konfidensil atau terbatas. Ditinjau dari sudut pentingnya, maka ada rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terbatas pada waktu tertentu tetapi ada pula rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terus menerus. Apakah sesuatu rencana, kegiatan atau tindakan bersifat rahasia jabatan, begitu juga tingkatan klasifikasi dan sampai bilamana hal itu menjadi rahasia jabatan, harus ditentukan dengan tegas oleh pimpinan instasi yang bersangkutan.
Pada umumnya Pegawai Negeri karena jabatan atau pekerjaannya mengetahui sesuatu rahasia jabatan.
Bocornya sesuatu rahasia jabatan selalu menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap Negara. Pada umumnya kebocoran sesuatu rahasia jabatan adalah disebabkan oleh dua hal, yaitu sengaja dibocorkan kepada orang lain atau karena kelalaian atau tidak/kurang hati-hatinya pejabat yang bersangkutan. Apakah kebocoran rahasia jabatan itu karena kesengajaan atau karena kelalaian, akibatnya terhadap Negara sama saja, oleh sebab itu setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
Ayat
(2)
Rahasia
jabatan hanya dapat dikemukakan oleh Pegawai Negeri atau bekas Pegawai Negeri
kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang,
umpamanya atas perintah petugas penyidik dalam rangka penyidikan dan penuntutan
tindak pidana korupsi.
Pasal 7
Pada
dasarnya setiap Pegawai Negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari
gajinya, sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya
untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang Pada umumnya sistim penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistim, yaitu apa yang disebut sistim skala tunggal dan sistim skala ganda.
Yang dimaksud dengan sistim skala tunggal adalah sistim penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang bepangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
Yang dimaksud dengan sistim skala ganda adalah sistim penggajian yang menentukan besarnya gaji yang bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
Selain daripada kedua sistim penggajian yang dimaksud di atas, dikenal pula sistim penggajian ketiga, yang biasa disebut sistim skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistim skala tunggal dan sistim skala ganda. Dalam sistim skala gabungan gaji pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang memikul tanggungjawab yang berat, mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.
Sistim skala ganda dan sistim skala gabungan hanya mungkin dapat dilaksanakan dengan memuaskan apabila sudah ada analisa, klasifikasi, dan evaluasi jabatan/pekerjaan yang lengkap.
Pasal ini bermaksud meletakkan landasan menuju sistim penggajian berdasarkan sistim skala ganda atau sistim skala gabungan dikemudian hari apabila keadaan sudah memungkinkan.
Dalam menentukan besarnya gaji harus memperhatikan kemampuan keuangan Negara. Selain daripada itu, harus pula diperhatikan keadaan tempat di mana Pegawai Negeri itu dipekerjakan.
Gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang Pada umumnya sistim penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistim, yaitu apa yang disebut sistim skala tunggal dan sistim skala ganda.
Yang dimaksud dengan sistim skala tunggal adalah sistim penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang bepangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
Yang dimaksud dengan sistim skala ganda adalah sistim penggajian yang menentukan besarnya gaji yang bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
Selain daripada kedua sistim penggajian yang dimaksud di atas, dikenal pula sistim penggajian ketiga, yang biasa disebut sistim skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistim skala tunggal dan sistim skala ganda. Dalam sistim skala gabungan gaji pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang memikul tanggungjawab yang berat, mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.
Sistim skala ganda dan sistim skala gabungan hanya mungkin dapat dilaksanakan dengan memuaskan apabila sudah ada analisa, klasifikasi, dan evaluasi jabatan/pekerjaan yang lengkap.
Pasal ini bermaksud meletakkan landasan menuju sistim penggajian berdasarkan sistim skala ganda atau sistim skala gabungan dikemudian hari apabila keadaan sudah memungkinkan.
Dalam menentukan besarnya gaji harus memperhatikan kemampuan keuangan Negara. Selain daripada itu, harus pula diperhatikan keadaan tempat di mana Pegawai Negeri itu dipekerjakan.
Pasal 8
Yang
dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu
tertentu. Dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta
untuk kepentingan Pegawai Negeri perlu diatur pemberian cuti.
Cuti Pegawai Negeri terdiri dari, cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti di luar tanggungan Negara.
Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, seperti menunaikan ibadah haji.
Cuti Pegawai Negeri terdiri dari, cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti di luar tanggungan Negara.
Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, seperti menunaikan ibadah haji.
Pasal 9
Ayat
(1)
Dalam
menjalankan tugas kewajiban selalu ada kemungkinan bahwa Pegawai Negeri
menghadapi resiko.
Apabila seorang Pegawai Negeri mengalami kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, maka ia berhak memperoleh perawatan dan segala biaya perawatan itu ditanggung oleh Negara.
Apabila seorang Pegawai Negeri mengalami kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, maka ia berhak memperoleh perawatan dan segala biaya perawatan itu ditanggung oleh Negara.
Ayat
(2)
Pegawai
Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya yang mengakibatkan ia menderita cacad jasmani atau, cacad rohani
yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga,
berdasarkan keterangan dari Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau
Dokter Penguji Tersendiri, maka di samping pensiun yang berhak diterimanya, kepadanya
diberikan tunjangan bulanan yang memungkinkan dapat hidup dengan layak.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan tewas, ialah:
1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
2.
meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya,
sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya;
3.
meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani dan
cacad rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
4.
meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun
sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Kepada
isteri/suami dan atau anak Pegawai Negeri yang tewas diberikan uang duka yang
diterimakan sekaligus.
Pemberian uang duka yang dimaksud tidak mengurangi penisun dan hak-hak lainnya yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian uang duka yang dimaksud tidak mengurangi penisun dan hak-hak lainnya yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Pensiun
adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang
telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah
menjadi kewajiban dari setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan
untuk ini setiap Pegawai Negeri wajib menjadi peserta dari sesuatu badan
asuransi sosial yang dibentuk oleh Pemerintah. Karena pensiun bukan saja
sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka
Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri. Iuran pensiun Pegawai
Negeri dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi
sosial.
Pasal 11
Yang
dimaksud dengan Pejabat Negara ialah:
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
3. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
5. Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
6. Menteri;
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
3. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
5. Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
6. Menteri;
7.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
8.
Gubernur Kepala Daerah;
9. Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya Kepala Daerah;
10. Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Urutan Pejabat Negara sebagai tersebut di atas tidak berarti urutan tingkatan kedudukan dari pejabat tersebut.
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara, kecuali Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung. Pegawai Negeri tersebut secara administratip tetap berada pada Departemen/Lembaga yang bersangkutan dan ia dapat naik pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terikat pada formasi.
Apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan berhenti sebagai Pejabat Negara, maka ia kembali kepada Departemen/Lembaga yang bersangkutan.
9. Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya Kepala Daerah;
10. Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Urutan Pejabat Negara sebagai tersebut di atas tidak berarti urutan tingkatan kedudukan dari pejabat tersebut.
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara, kecuali Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung. Pegawai Negeri tersebut secara administratip tetap berada pada Departemen/Lembaga yang bersangkutan dan ia dapat naik pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terikat pada formasi.
Apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan berhenti sebagai Pejabat Negara, maka ia kembali kepada Departemen/Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 12
Ayat
(1)
Agar
Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan
berhasil guna, maka perlu diatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara
menyeluruh, yaitu suatu pengaturan pembinaan yang berlaku baik bagi Pegawai
Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dengan demikian
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat
dengan sendirinya berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Selain dari pada itu perlu dilaksanakan usaha penertiban dan pembinaan Aparatur Negara yang meliputi baik struktur, prosedur kerja, kepegawaian maupun sarana, dan fasilitas kerja, sehingga keseluruhan Aparatur Negara baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah, benar-benar merupakan aparatur yang ampuh, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih, penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Keseluruhan Aparatur Negara tersebut diisi oleh tenaga yang ahli, mampu menjalankan tugas di bidang masing-masing, dan hanya mengabdikan diri kepada kepentingan Negara dan Rakyat.
Selain dari pada itu perlu dilaksanakan usaha penertiban dan pembinaan Aparatur Negara yang meliputi baik struktur, prosedur kerja, kepegawaian maupun sarana, dan fasilitas kerja, sehingga keseluruhan Aparatur Negara baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah, benar-benar merupakan aparatur yang ampuh, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih, penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Keseluruhan Aparatur Negara tersebut diisi oleh tenaga yang ahli, mampu menjalankan tugas di bidang masing-masing, dan hanya mengabdikan diri kepada kepentingan Negara dan Rakyat.
Ayat
(2)
Dalam
rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan ketrampilan serta memupuk kegairahan
bekerja, maka perlu dilaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya
atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja, sehingga dengan demikian
dapat dikembangkan bakat dan kemampuan yang ada pada diri masing-masing Pegawai
Negeri Sipil secara wajar.
Untuk dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka sistim pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistim pembinaan karier tertutup dalam arti Negara, dengan tidak menutup kemungkinan adanya sistim pembinaan karier terbuka untuk jabatan tertentu apabila perlu untuk kepentingan Negara.
Pada umumnya yang dimaksud dengan:
Untuk dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka sistim pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistim pembinaan karier tertutup dalam arti Negara, dengan tidak menutup kemungkinan adanya sistim pembinaan karier terbuka untuk jabatan tertentu apabila perlu untuk kepentingan Negara.
Pada umumnya yang dimaksud dengan:
-
Sistim karier tertutup adalah bahwa pangkat dan jabatan yang ada dalam sesuatu
organisasi hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi
itu, tetapi tertutup bagi orang luar.
-
Sistim karier terbuka adalah bahwa pangkat dan jabatan dalam sesuatu organisasi
dapat diduduki oleh orang luar dari organisasi itu asalkan ia mempunyai
kecakapan yang diperlukan, tanpa melalui pengangkatan sebagai calon pegawai.
Dengan
sistim karier tertutup dalam arti Negara, maka dimungkinkan perpindahan Pegawai
Negeri dari Departemen/Lembaga yang satu ke Departemen/Lembaga yang lain atau
dari Propinsi yang satu ke Propinsi yang lain, terutama untuk menduduki
jabatan-jabatan yang bersifat managerial.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan, sangat diperlukan adanya tenaga-tenaga yang ahli dan cakap, dan tenaga ahli yang diperlukan itu, pada suatu saat mungkin tidak terdapat di kalangan Pegawai Negeri. Apabila kepentingan Negara sangat mendesak, maka tenaga ahli dari luar Pegawai Negeri dapat diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negeri dan kepadanya diberikan pangkat Pegawai Negeri, Pengangkatan tenaga ahli untuk menduduki jabatan Negeri adalah sangat selektip dan pelaksanaannya menjadi kewenangan Presiden.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan, sangat diperlukan adanya tenaga-tenaga yang ahli dan cakap, dan tenaga ahli yang diperlukan itu, pada suatu saat mungkin tidak terdapat di kalangan Pegawai Negeri. Apabila kepentingan Negara sangat mendesak, maka tenaga ahli dari luar Pegawai Negeri dapat diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negeri dan kepadanya diberikan pangkat Pegawai Negeri, Pengangkatan tenaga ahli untuk menduduki jabatan Negeri adalah sangat selektip dan pelaksanaannya menjadi kewenangan Presiden.
Pasal 13
Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan adalah pembina tertinggi dari seluruh Pegawai
Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil
Daerah.
Untuk dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya serta untuk dapat diwujudkan keseragaman di dalam pembinaan, maka Presiden menentukan kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara keseluruhan.
Untuk dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya serta untuk dapat diwujudkan keseragaman di dalam pembinaan, maka Presiden menentukan kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara keseluruhan.
Pasal 14
Cukup
jelas
Pasal 15
Formasi
adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan adalah berdasarkan beban kerja yang dipikulkan pada sesuatu organisasi.
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, oleh sebab itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, maka jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan haruslah disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan formasi adalah.
jenis, sifat, dan beban kerja yang dibebankan pada sesuatu organisasi serta jenjang dan jumlah pangkat, dan jabatan yang tersedia dalam suatu organisasi selain daripada itu perlu pula diperhatikan tentang prinsip pelaksanaan pekerjaan dan alat yang tersedia.
Pada umumnya makin tinggi mutu peralatan dan tersedia dalam jumlah yang cukup, makin sedikitlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan.
Formasi sesuatu organisasi pada umumnya ditinjau sekali 5 (lima) tahun, karena dalam jangka waktu tersebut terdapat kemungkinan adanya perkembangan tugas pokok.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan adalah berdasarkan beban kerja yang dipikulkan pada sesuatu organisasi.
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, oleh sebab itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, maka jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan haruslah disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan formasi adalah.
jenis, sifat, dan beban kerja yang dibebankan pada sesuatu organisasi serta jenjang dan jumlah pangkat, dan jabatan yang tersedia dalam suatu organisasi selain daripada itu perlu pula diperhatikan tentang prinsip pelaksanaan pekerjaan dan alat yang tersedia.
Pada umumnya makin tinggi mutu peralatan dan tersedia dalam jumlah yang cukup, makin sedikitlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan.
Formasi sesuatu organisasi pada umumnya ditinjau sekali 5 (lima) tahun, karena dalam jangka waktu tersebut terdapat kemungkinan adanya perkembangan tugas pokok.
Pasal 16
Ayat
(1)
Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongnya
formasi dalam sesuatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu
adanya Pegawai Negeri Sipil yang ke luar karena berhenti, atau adanya perluasan
organisasi. Karena pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi
yang lowong maka penerimaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan.
Ayat
(2)
Setiap
Warganegara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai
Negeri Sipil. Hal ini berarti bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus
didasarkan semata-mata atas syarat-syarat obyektip yang telah ditentukan dan
tidak boleh berdasarkan atas golongan, agama atau daerah.
Ayat
(3)
Setiap
pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan
itu ia berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil. Selama dalam masa
percobaan, kepada calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan gaji
pokok dan penghasilan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(4)
Lamanya
masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamanya 2
(dua) tahun. Apabila dalam masa percobaan itu ia dipandang tidak cakap, maka ia
dikeluarkan dan apabila cakap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Calon
Pegawai Negeri Sipil yang dalam waktu 1 (satu) tahun telah memenuhi
syarat-syarat yang diperlukan, dengan segera diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil.
Pasal 17
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang
Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai
dasar pengujian.
Yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka susunan suatu satuan organisasi.
Pengertian jabatan dapat ditinjau dari 2 (dua) sudut, yaitu strukturil dan sudut fungsionil.
Jabatan dari sudut strukturil adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti Sekretaris Jenderal, Direktur, Kepala Seksi dan lain-lain.
Jabatan dari sudut fungsionil adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu organisasi, seperti Peneliti, Dokter Ahli Penyakit Jantung, Juru Ukur, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam suatu pangkat dan suatu jabatan tertentu sesuai dengan kecakapan, pengabdian, dan prestasi kerjanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka susunan suatu satuan organisasi.
Pengertian jabatan dapat ditinjau dari 2 (dua) sudut, yaitu strukturil dan sudut fungsionil.
Jabatan dari sudut strukturil adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti Sekretaris Jenderal, Direktur, Kepala Seksi dan lain-lain.
Jabatan dari sudut fungsionil adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu organisasi, seperti Peneliti, Dokter Ahli Penyakit Jantung, Juru Ukur, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam suatu pangkat dan suatu jabatan tertentu sesuai dengan kecakapan, pengabdian, dan prestasi kerjanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(2)
Dalam
rangka pelaksanaan sistim karier dan sistim prestasi kerja maka harus ada
pengkaitan yang erat antara kepangkatan dan jabatan atau dengan perkataan lain
perlu adanya pengaturan tentang jenjang kepangkatan pada setiap jabatan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu jabatan pangkatnya harus sesuai dengan pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.
Dalam jabatan stukturil, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu jabatan pangkatnya harus sesuai dengan pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.
Dalam jabatan stukturil, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi.
Pasal 18
Ayat
(1).
Pemberian
kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat reguler dan
sistim kenaikan pangkat pilihan.
Yang dimaksud dengan kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan pangkat regular ditentukan sampai dengan tingkat pangkat tertentu, umpamanya sampai dengan III/d PGPS 1968.
Yang dimaksud dengan kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan perkataan lain, walaupun seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikkan pangkatnya.
Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan umpamanya mulai IV/a ke atas PGPS 1968.
Yang dimaksud dengan kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan pangkat regular ditentukan sampai dengan tingkat pangkat tertentu, umpamanya sampai dengan III/d PGPS 1968.
Yang dimaksud dengan kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan perkataan lain, walaupun seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikkan pangkatnya.
Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan umpamanya mulai IV/a ke atas PGPS 1968.
Ayat
(2)
Kenaikan
pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai
Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya harus
dinaikkan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundangya.
Ayat
(3)
Kenaikan
pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada
seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai
Negeri Sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan
mendapat kenaikan pangkat pilihan.
Ayat
(4)
Untuk
lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan
pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat kenaikan pangkat.
Syarat-syarat kenaikan pangkat antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan, dan syarat-syarat obyektip lainnya. Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut di atas merupakan konsekwensi logis dari prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan.
Syarat-syarat kenaikan pangkat antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan, dan syarat-syarat obyektip lainnya. Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut di atas merupakan konsekwensi logis dari prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan.
Ayat
(5)
Dalam
setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas
jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk
mencapai pangkat tertinggi itu makin terbatas pula.
Untuk kenaikan pangkat pilihan, di samping harus dipenuhi syarat-syarat umum, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, ia dianggap menduduki jabatan yang dipangkunya, sebelum mengikuti pendidikan atau latihan jabatan tersebut.
Untuk kenaikan pangkat pilihan, di samping harus dipenuhi syarat-syarat umum, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, ia dianggap menduduki jabatan yang dipangkunya, sebelum mengikuti pendidikan atau latihan jabatan tersebut.
Ayat
(6)
Pemberian
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta merupakan penghargaan
yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil yang tewas atas pengabdian
dan jasa-jasanya kepada Negara dan Bangsa.
Pemberian kenaikan pangkat secara anumerta harus dilaksanakan tepat pada waktunya, yaitu diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dikebumikan. Pangkat anumerta ditetapkan berlaku terhitung mulai tewasnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok.
Pemberian kenaikan pangkat secara anumerta harus dilaksanakan tepat pada waktunya, yaitu diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dikebumikan. Pangkat anumerta ditetapkan berlaku terhitung mulai tewasnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok.
Pasal 19
Prinsip
pokok penempatan dalam jabatan adalah "mendapatkan orang yang tepat pada
tempat yang tepat". Dalam sistim pembinaan karier yang sehat selalu ada
pengkaitan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang Pegawai Negeri
Sipil yang ditunjuk menduduki sesuatu jabatan haruslah mempunyai pangkat yang
sesuai untuk jabatan itu.
Pasal 20
Dalam
rangka usaha untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan
menetapkan kenaikan pangkat dan mengangkat dalam jabatan, maka perlu diadakan
daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan ("conduite staat") dan daftar
urut kepangkatan ("ranglijst"). Unsur yang perlu dinilai dalam daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan, antara lain adalah prestasi kerja, rasa
tanggungjawab, kesetiaan, prakarsa, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
Ukuran yang digunakan dalam menentukan daftar urut kepangkatan adalah ketuaan
(senioritas) dalam pangkat, jabatan, pendidikan/latihan jabatan, masa kerja,
dan umur.
Pasal 21
Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas, maka bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku
sesuatu jabatan tertentu yang dalam menjalankan tugasnya di lapangan perlu
dengan segera dikenal oleh masyarakat umum, perlu ditetapkan tanda pengenal,
umpamanya pejabat Bea dan Cukai, Imigrasi, dan lain-lain, yang serupa dengan
itu.
Tanda pengenal itu dapat berupa pakaian seragam dan atau tanda lain yang diperlukan.
Tanda pengenal itu dapat berupa pakaian seragam dan atau tanda lain yang diperlukan.
Pasal 22
Untuk
kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk
memperluas pengalaman dan mengembangkan bakat, maka perlu diadakan perpindahan
jabatan dan perpindahan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi
mereka yang menjabat jabatan pimpinan dengan tidak merugikan hak
kepegawaiannya. Secara normal, perpindahan jabatan atau perpindahan wilayah
kerja itu dilaksanakan secara teratur antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima)
tahun. Dalam merencanakan dan melaksanakan perpindahan wilayah kerja
disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara.
Pasal 23
Ayat
(1)
Pegawai
Negeri Sipil yang dimaksud dalam ayat ini diberhentikan dengan hormat.Dengan
mendapat hak sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku:
a.
Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti dengan kemauan sendiri, pada
prinsipnya harus diberhentikan dengan hormat, tetapi apabila kepentingan dinas
mendesak, maka permintaan berhenti itu dapat ditolak atau ditunda untuk
sementara waktu.
b.
Cukup jelas.
c.
Apabila terjadi penyederhanaan organisasi Pemerintah yang mengakibatkan adanya
kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu
diusahakan penyalurannya ke Instansi lain. Apabila hal ini tidak mungkin, maka
kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk
mencari lapangan pekerjaan lain, dengan mendapat hak-hak penuh sebagai Pegawai
Negeri Sipil selama jangka waktu tertentu.
Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai akibat
penyederhanaan organisasi Pemerintah, diberikan hak-haknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Pegawai Negeri Sipil yang tidak cakap jasmani atau rohani berdasarkan
keterangan dari Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau Dokter Penguji
Tersendiri diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam ayat ini dapat dilakukan dengan hormat
atau tidak dengan hormat, satu dan lain hal tergantung pada pertimbangan
pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan
besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu.
a.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri, dan Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil wajib ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang telah ternyata melanggar Sumpah/Janji atau melanggar
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berat yang menurut pertimbangan
atasan yang berwenang tidak dapat diperbaiki lagi, dapat diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
b.
Pada dasarnya, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 4
(empat) tahun diancam hukuman yang lebih berat adalah merupakan tindak pidana
kejahatan yang berat.
Meskipun
maksimum ancaman hukuman terhadap sesuatu tindak pidana telah ditetapkan, namun
hukuman yang dijatuhkan/diputuskan oleh hakim terhadap jenis tindak pidana itu
dapat dibeda-beda sehubungan dengan berat ringannya tindak pidana yang
dilakukan dan atau besar kecilnya akibat yang ditimbulkan.
Berhubung dengan itu, maka dalam mempertimbangkan apakah Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan tindak pidana kejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, atau apakah akan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat haruslah dipertimbangkan faktor-faktor yang mendorong Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melakukan tindak pidana kejahatan itu, serta harus pula dipertimbangkan berat ringannya keputusan pengadilan yang dijatuhkan.
Berhubung dengan itu, maka dalam mempertimbangkan apakah Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan tindak pidana kejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, atau apakah akan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat haruslah dipertimbangkan faktor-faktor yang mendorong Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melakukan tindak pidana kejahatan itu, serta harus pula dipertimbangkan berat ringannya keputusan pengadilan yang dijatuhkan.
Ayat
(4)
a.
Pada dasarnya jabatan yang diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil adalah
merupakan kepercayaan dari Negara yang harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya, maka
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat
karena telah menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
b.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi
Masyarakat, yang telah melakukan penyelewengan terhadap Falsafah dan Ideologi
Negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang
menentang Negara atau Pemerintah, tidak wajar lagi dipertahankan sebagai
Pegawai Negeri Sipil, oleh sebab itu harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Perbuatan
mana yang merupakan penyelewengan terhadap Falsafah dan Ideologi Negara
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau kegiatan yang menentang Negara atau
Pemerintah dinyatakan/diputuskan secara tegas oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 24
Untuk
menjamin kelancaran pemeriksaan, maka Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan
penahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka melakukan
sesuatu tindak pidana kejahatan dikenakan pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara tersebut adalah pemberhentian sementara dari jabatan,
bukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai dan ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak bersalah, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut direhabilitasikan terhitung sejak ia dikenakan pemberhentian sementara. Rehabilitasi yang dimaksud mengandung pengertian, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dikembalikan pada jabatan semula. Apabila setelah pemeriksaan oleh Pengadilan telah selesai dan ternyata Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bersalah dan oleh sebab itu dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat diberhentikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf a.
Apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai dan ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak bersalah, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut direhabilitasikan terhitung sejak ia dikenakan pemberhentian sementara. Rehabilitasi yang dimaksud mengandung pengertian, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dikembalikan pada jabatan semula. Apabila setelah pemeriksaan oleh Pengadilan telah selesai dan ternyata Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bersalah dan oleh sebab itu dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat diberhentikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf a.
Pasal 25
Sesuai
dengan prinsip pendelegasian wewenang dan untuk mempercepat pelaksanaan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, Pegawai Negeri Sipil, maka
Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Menteri yang
bersangkutan atau pejabat lain yang dipandangnya perlu.
Pasal 26
Ayat
(1)
Sumpah/Janji
adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan
larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang
menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Karena
Sumpah/Janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan
Yang Mahaesa, maka pada hakekatnya Sumpah/Janji itu bukan saja merupakan
kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan
terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan
dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab. Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.
Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab. Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 27
Pengangkatan
seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku sesuatu jabatan terutama jabatan
yang penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas adalah merupakan
kepercayaan yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan
pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggungjawab yang besar. Berhubung
dengan itu, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk menduduki jabatan
tertentu, pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan
Negeri di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya
terhadap Tuhan Yang Mahaesa.
Pasal 28
Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkat laku, dan perbuatan
yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur
Negara, abdi Negara, dan Abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup
sehari-hari.
Dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil akan digariskan prinsip-prinsip, yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, dan bersikap hormat-menghormati antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa yang berlainan.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan diri sendiri, seseorang atau golongan.
Pegawai Negeri Sipil menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta mentaati segala peraturan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan perintah-perintah atasan dengan penuh kesadaran, pengabdian, dan tanggungjawab.
Pegawai Negeri Sipil memberikan pelayanan terhadap masyarakat sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil tetap memelihara keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Negara dan Bangsa Indonesia serta korps Pegawai Negeri Sipil.
Karena Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Pegawai Negeri Sipil, maka sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik adalah sanksi moril.
Dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil akan digariskan prinsip-prinsip, yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, dan bersikap hormat-menghormati antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa yang berlainan.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan diri sendiri, seseorang atau golongan.
Pegawai Negeri Sipil menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta mentaati segala peraturan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan perintah-perintah atasan dengan penuh kesadaran, pengabdian, dan tanggungjawab.
Pegawai Negeri Sipil memberikan pelayanan terhadap masyarakat sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil tetap memelihara keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Negara dan Bangsa Indonesia serta korps Pegawai Negeri Sipil.
Karena Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Pegawai Negeri Sipil, maka sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik adalah sanksi moril.
Pasal 29
Peraturan
Disiplin adalah suatu peraturan yang membuat keharusan, larangan, dan sanksi,
apabila keharusan tidak diturut atau larangan itu dilanggar. Untuk menjamin
tatatertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, maka dengan tidak mengurangi
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, diadakan Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keharusan yang akan dimuat dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain adalah:
Keharusan yang akan dimuat dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain adalah:
-
Menepati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang
berlaku serta melaksanakan perintah-perintah kedinasan yang diberikan oleh
atasan yang berhak.
-
Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik
terhadap masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
-
Menggunakan dan memelihara barang-barang dinas dengan sebaik-baiknya.
-
Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat sesama Pegawai
Negeri Sipil dan terhadap atasan.
-
Dan lain-lain.
Larangan yang akan dimuat dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain adalah:
- Menjadi Pegawai Negara Asing tanpa ijin Pemerintah.
Larangan yang akan dimuat dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain adalah:
- Menjadi Pegawai Negara Asing tanpa ijin Pemerintah.
-
Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
-
Dan lain-lain Hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ialah teguran lisan, tegoran tertulis, pernyataan
tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat,
penurunan pangkat, pemindahan sebagai hukuman, pembebasan tugas, dan
pemberhentian.
Selain
daripada keharusan, larangan, dan sanksi, dalam Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil akan diatur tentang pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman
disiplin, tatacara penjatuhan hukuman disiplin dan tatacara mengajukan
keberatan/pembelaan, apabila seorang Pegawai Negeri Sipil tidak menerima
hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 30
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Pelaksanaan
ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 akan diatur lebih lanjut dengan
Undang-undang.
Pasal 31
Pengaturan
pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan bagi Pegawai
Negeri Sipil dimaksudkan agar terjamin keserasian pembinaan Pegawai Negeri
Sipil.
Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan meliputi kegiatan perencanaan, termasuk perencanaan anggaran, penentuan standard, pemberian akreditasi, penilaian, dan pengawasan.
Di bidang pendidikan hanya meliputi pengaturan, sedang penyelenggaraannya diserahkan pada badan pendidikan yang telah ada.
Tujuan latihan jabatan antara lain adalah:
- meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, dan ketrampilan;
- menciptakan adanya pola berpikir yang sama;
- menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik;
- membina karier Pegawai Negeri Sipil.
Pada pokoknya latihan jabatan dapat dibagi 2 (dua) yaitu latihan pra jabatan dan latihan dalam jabatan:
Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan meliputi kegiatan perencanaan, termasuk perencanaan anggaran, penentuan standard, pemberian akreditasi, penilaian, dan pengawasan.
Di bidang pendidikan hanya meliputi pengaturan, sedang penyelenggaraannya diserahkan pada badan pendidikan yang telah ada.
Tujuan latihan jabatan antara lain adalah:
- meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, dan ketrampilan;
- menciptakan adanya pola berpikir yang sama;
- menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik;
- membina karier Pegawai Negeri Sipil.
Pada pokoknya latihan jabatan dapat dibagi 2 (dua) yaitu latihan pra jabatan dan latihan dalam jabatan:
-
Latihan pra jabatan ("pre service training") adalah suatu latihan
yang diberikan kepada calon Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan agar ia dapat
tampil melaksanakan tugas yang akan dipercayakan kepadanya;
Latihan
dalam jabatan ("in service training") adalah suatu latihan yang
bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan.
Pasal 32
Ayat
(1)
Peningkatan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil diusahakan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan, sehingga pada akhirnya Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan
perhatian sepenuhnya untuk melaksanakan tugasnya. Usaha kesejahteraan yang
dimaksud meliputi kesejahteraan materiil dan spirituiil, seperti jaminan hari
tua, bantuan perawatan kesehatan, bantuan kematian, ceramah keagamaan, dan
lain-lain yang serupa dengan itu.
Ayat-ayat
(2) dan (3)
Bantuan
perawatan kesehatan dan bantuan kematian adalah merupakan bagian dari program
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Ayat
(4)
Penyelenggaraan
program kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil diatur dan dibina oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 33
Ayat
(1)
Untuk
mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan
terhadap Negara kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan
atau telah berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja
yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
Ayat
(2)
Penghargaan
yang dimaksud dapat berupa tanda jasa, pangkat istimewa, atau bentuk
penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa materiil,
dan lain-lain.
Pasal 34
Tugas
badan yang dimaksud dalam pasal ini adalah membantu Presiden dalam
merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan administrasi kepegawaian,
pendidikan dan latihan jabatan, kesejahteraan, menampung dan menyelesaikan
masalah yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
kewajiban dan hak Pegawai Negeri Sipil.
Pada waktu sekarang, badan yang menyelenggarakan administrasi kepegawaian adalah Badan Administrasi Kepegawaian Negara, badan yang menyelenggarakan pendidikan dan latihan jabatan adalah antara lain Lembaga Administrasi Negara, sedang badan yang menyelenggarakan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh dan badan yang menyelesaikan masalah yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban dan hak Pegawai Negeri Sipil belum ada.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka badan yang membantu Presiden menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil disesuaikan secara bertahap menurut keadaan.
Pada waktu sekarang, badan yang menyelenggarakan administrasi kepegawaian adalah Badan Administrasi Kepegawaian Negara, badan yang menyelenggarakan pendidikan dan latihan jabatan adalah antara lain Lembaga Administrasi Negara, sedang badan yang menyelenggarakan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh dan badan yang menyelesaikan masalah yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban dan hak Pegawai Negeri Sipil belum ada.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka badan yang membantu Presiden menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil disesuaikan secara bertahap menurut keadaan.
Pasal 35
Cukup
jelas
Pasal 36
Perincian
tentang hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 35
Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang undangan.
Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal-pasal 10, 30 dan 35 diatur dengan Undang-undang dan pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam pasal-pasal lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden.
Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal-pasal 10, 30 dan 35 diatur dengan Undang-undang dan pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam pasal-pasal lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden.
Pasal 37
Cukup
jelas
Pasal 38
Pada
saat berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan Perundang-undangan yang
ada, dibidang kepegawaian yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini,
tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini,
umpamanya.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai-partai Politik Bagi Pejabat Negeri Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 8) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-pejabat Negeri dalam rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 9).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai-partai Politik Bagi Pejabat Negeri Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 8) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-pejabat Negeri dalam rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 9).
Pasal 39
Peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang yang dimaksud
dalam pasal ini, tetap berlaku, selama belum diadakan penggantinya berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 40
Cukup
jelas
Pasal 41
Cukup
jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3041
Tidak ada komentar:
Posting Komentar