UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi;
b.
bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Mengingat:
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH
AGUNG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4359), diubah sebagai berikut:
1.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6A
Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak
tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Pasal 6B
(1)
Calon hakim agung berasal dari hakim karier.
(2)
Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung
juga berasal dari nonkarier."
"Pasal 7
Untuk
dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
a. hakim karier:
a. hakim karier:
1.
warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain
yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4.
berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6.
berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk
paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
7.
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan
pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
b.
nonkarier:
1.
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4,
dan angka 5;
2.
berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20
(dua puluh) tahun;
3.
berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau
sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
4.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
"Pasal 8
(1)
Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2)
Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3)
Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) nama
calon untuk setiap lowongan.
(4)
Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling
lama 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima
Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)
Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui dalam Rapat Paripurna.
(6)
Presiden menetapkan hakim agung dari nama calon yang diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima
Presiden.
(7)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan
ditetapkan oleh Presiden.
(8)
Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh Presiden di antara hakim agung yang
diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(9)
Keputusan Presiden mengenai penetapan Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan
Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8)
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengajuan nama calon diterima Presiden."
"Pasal 9
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya yang berbunyi sebagai berikut:
-
Sumpah Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung:
"Demi
Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa".
-
Janji Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung:
"Saya
berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa".
(2)
Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
hadapan Presiden.
(3)
Sebelum memangku jabatannya, hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung diambil
sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:
-
Sumpah hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung:
"Demi
Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim agung atau Ketua
Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa".
-
Janji hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung:
"Saya
berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim agung
atau Ketua Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa".
(4)
Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
Ketua Mahkamah Agung."
"Pasal 11
Ketua,
Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
c. atas permintaan sendiri secara tertulis;
a. meninggal dunia;
b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
c. atas permintaan sendiri secara tertulis;
d.
sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
e.
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya."
6.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 11A
(1)
Hakim agung hanya dapat diberhentikan tidak dengan hormat dalam masa jabatannya
apabila:
a.
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.
melakukan perbuatan tercela;
c.
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama
3 (tiga) bulan;
d.
melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
f. melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
f. melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
(2)
Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh
Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.
(3)
Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4)
Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5)
Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
diajukan oleh Komisi Yudisial.
(6)
Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim
agung mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(7)
Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
usul pemberhentian.
(8)
Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas:
a.
3 (tiga) orang hakim agung; dan
b. 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.
b. 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.
(9)
Majelis Kehormatan Hakim melakukan pemeriksaan usul pemberhentian paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pembentukan Majelis Kehormatan
Hakim.
(10)
Dalam hal pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, Majelis
Kehormatan Hakim menyampaikan keputusan usul pemberhentian kepada Ketua
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tanggal pemeriksaan selesai.
(11)
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) kepada Presiden paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya keputusan usul pemberhentian dari Majelis Kehormatan
Hakim.
(12)
Keputusan Presiden mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (11) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Ketua Mahkamah Agung.
(13)
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, tata kerja, dan tata cara pengambilan
keputusan Majelis Kehormatan Hakim diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial."
"Pasal 12
(1)
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung yang diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda
Mahkamah Agung karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, tidak
dengan sendirinya berhenti dari jabatan sebagai hakim agung.
(2)
Dalam hal hakim agung yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11A menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua, atau
Ketua Muda Mahkamah Agung, dengan sendirinya berhenti dari jabatan sebagai
Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung."
"Pasal 13
Hakim
agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11A dan Pasal 12 ayat (2) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya
oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung."
"Pasal 20
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi
syarat:
a.
warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang
hukum; dan
d.
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda Mahkamah
Agung atau sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat banding.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung, seorang calon harus
memenuhi syarat:
a.
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c; dan
b.
berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai hakim tinggi.
(3)
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung, seorang calon
harus memenuhi syarat:
a.
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c; dan
b.
berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan
tingkat pertama."
"Pasal 31A
(1)
Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada
Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak
yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang; atau
c.
badan hukum publik atau badan hukum privat.
(3)
Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a.
nama dan alamat pemohon;
b.
uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan
jelas bahwa:
1.
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi; dan/atau
2.
pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
dan
c.
hal-hal yang diminta untuk diputus.
(4)
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah
Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.
(5)
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi
syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
(6)
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan
menyatakan permohonan dikabulkan.
(7)
Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), amar
putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(8)
Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
(9)
Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak
bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
(10)
Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung."
"Pasal 32
(1)
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan
kekuasaan kehakiman.
(2)
Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung melakukan
pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.
(3)
Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang
bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di
bawahnya.
(4)
Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada
pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
(5)
Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan
memutus perkara."
13.
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 32A dan Pasal 32B,
yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 32A
(1)
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah
Agung.
(2)
Pengawasan eksternal atas perilaku hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman kepada
kode etik dan pedoman perilaku hakim.
(4)
Kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Pasal 32B
Mahkamah
Agung harus memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi
mengenai:
a. putusan Mahkamah Agung; dan/atau
b. biaya dalam proses pengadilan."
a. putusan Mahkamah Agung; dan/atau
b. biaya dalam proses pengadilan."
"Pasal 80C
Jabatan
kepaniteraan Mahkamah Agung harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang
ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."
16.
Di antara ketentuan Pasal 80C dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80D yang berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 80D
Sebelum
kode etik dan pedoman perilaku hakim dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini,
kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini."
"Pasal 81A
(1)
Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(2)
Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya
kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata, baik di lingkungan
peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha negara.
(3)
Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata usaha negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian
perkara dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.
(4)
Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan penerimaan
negara bukan pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Mahkamah Agung berwenang menetapkan dan membebankan biaya proses penyelesaian
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas anggaran dan biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
18.
Di antara Pasal 81A dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 81B dan Pasal 81C
yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 81B
Kode etik dan pedoman perilaku hakim harus sudah ditetapkan
paling lama 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 81C
Peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan
sejak Undang-Undang ini diundangkan."
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
LEMBARAN NEGARA RI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 3.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG
I. UMUM
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa
kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah salah satu
pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan
lingkungan peradilan tata usaha negara.
Undang-Undang
ini adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.
Perubahan
dilakukan karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, khususnya yang menyangkut pengawasan,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Mahkamah
Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang
berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan pengawasan
tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata
usaha negara. Akan tetapi, Mahkamah Agung bukan satu-satunya lembaga yang
melakukan pengawasan karena ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi
Yudisial. Berdasarkan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan
tentang pengawasan yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan pengawasan yang
menjadi kewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan, sedangkan
pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial adalah pengawasan atas
perilaku hakim, termasuk hakim agung.
Dalam
rangka pengawasan diperlukan adanya kerja sama yang harmonis antara Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka
1
Pasal
6A
Cukup
jelas.
Pasal 6B
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan "calon hakim agung yang berasal dari hakim karier"
adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah
Agung.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan "calon hakim agung yang juga berasal dari nonkarier"
adalah calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Angka 2
Pasal
7
Huruf
a
angka
1
Cukup
jelas.
angka
2
Cukup
jelas
angka
3
Yang
dimaksud dengan "magister di bidang hukum" adalah gelar akademis pada
tingkat strata 2 dalam bidang ilmu hukum, termasuk magister ilmu syari’ah atau
magister ilmu kepolisian.
angka
4
Cukup
jelas.
angka
5
Cukup
jelas.
angka
6
Cukup
jelas.
angka
7
Cukup
jelas.
Huruf
b
angka
1
Cukup
jelas.
angka
2
Yang
dimaksud dengan "profesi hukum" adalah bidang pekerjaan seseorang
yang dilandasi pendidikan keahlian di bidang hukum atau perundang-undangan,
antara lain, advokat, penasihat hukum, notaris, penegak hukum, akademisi dalam
bidang hukum, dan pegawai yang berkecimpung di bidang hukum atau peraturan
perundang-undangan.
angka
3
Cukup
jelas.
angka
4
Cukup
jelas
Angka 3
Pasal
8
Cukup
jelas
Angka 4
Pasal
9
Cukup
jelas.
Angka 5
Pasal
11
Cukup
jelas
Angka 6
Pasal
11A
Ayat
(1)
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah apabila hakim
agung yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam
maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim agung.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf
f
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Ayat
(6)
Cukup
jelas.
Ayat
(7)
Pembentukan
Majelis Kehormatan Hakim yang dimaksud dalam ketentuan ini bersifat ad hoc
(kasus per kasus).
Ayat
(8)
Cukup
jelas.
Ayat
(9)
Cukup
jelas.
Ayat
(10)
Cukup
jelas.
Ayat
(11)
Cukup
jelas.
Ayat
(12)
Cukup
jelas.
Ayat
(13)
Cukup
jelas
Angka 7
Pasal
12
Cukup
jelas
Angka 8
Pasal
13
Cukup
jelas
Angka 9
Pasal
20
Cukup
jelas
Angka 10
Cukup
jelas
Angka 11
Pasal
31A
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan "perorangan" adalah orang perseorangan atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Ayat
(6)
Cukup
jelas.
Ayat
(7)
Cukup
jelas.
Ayat
(8)
Cukup
jelas.
Ayat
(9)
Cukup
jelas
Ayat
(10)
Cukup
jelas
Angka 12
Pasal
32
Cukup
jelas
Angka 13
Pasal
32A
Ayat
(1)
Pengawasan
internal atas tingkah laku hakim agung masih diperlukan meskipun sudah ada
pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini dimaksudkan
agar pengawasan lebih komprehensif sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim betul-betul dapat terjaga.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Pasal 32B
Akses
kepada masyarakat dimaksudkan untuk mendapatkan putusan Mahkamah Agung
diberikan melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI).
Angka 14
Cukup
jelas
Angka 15
Pasal
80C
Cukup
jelas
Angka 16
Pasal
80D
Cukup
jelas
Angka 17
Pasal
81A
Ayat
(1)
Berdasarkan
ketentuan ini Mahkamah Agung menyusun kegiatan dan anggaran tahunan, termasuk
anggaran untuk penyelenggaraan tugas kepaniteraan.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Angka 18
Pasal
81B
Cukup
jelas.
Pasal 81C
Cukup
jelas
Pasal II
Cukup
jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4958.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar