PERUBAHAN PERTAMA
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh
hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat,
bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan
kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 ayat (1), Pasal
7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20,
dan Pasal 21 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga
selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
|
||||||
(1)
|
Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|||||
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
|
||||||
(1)
|
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden).
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan
menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala
Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa"
|
|||||
(2)
|
Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan disaksikan pimpinan Mahkamah Agung
|
|||||
Pasal 13
|
||||||
(2)
|
Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
|
|||||
(3)
|
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
|
|||||
Pasal 14
|
||||||
(1)
|
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
|
|||||
(2)
|
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
|
|||||
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa
dan lain-lain tanda kehormatann yang diatur dengan undang-undang.
|
||||||
Pasal 17
|
||||||
(2)
|
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
|
|||||
(3)
|
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
|
|||||
Pasal 20
|
||||||
(1)
|
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
|
|||||
(2)
|
Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
|
|||||
(3)
|
Jika
rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
|
|||||
(4)
|
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang.
|
|||||
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan undang-undang.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari
naskah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan
tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 1999
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar