KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 581 TAHUN 1999
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
MENTERI
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat. Mengingat :
- Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
- Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, tambahan Lembaran Negara Nomor 3885)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 1998.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, dengan segala perubahannya terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 tTahun 1984.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Propinsi, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya dan Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan Departemen Agama.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
- Badan AMil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama
- Lembaga amil zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da'wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.
- Unit pengumpulan zakat adalah satuan oraganisasi yang dibentuk oleh badan amil zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN AMIL ZAKAT
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN AMIL ZAKAT
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi
Pasal 2
- Badan Amil Zakat meliputi Badan AMil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat daerah propinsi, Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota, dan Badan Amil Zakat kecamatan.
- Badan Amil Zakat terdi dari unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan wakil pemerintah
- Badan Amil Zakat NAsional berkedudukan di Ibu Kota Negara. Badan Amil Zakat daerah propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi, Badan AMil ZAkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan Badan Amil Zakat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.
Paragraf 1
Badan Amil Zakat Nasional
Badan Amil Zakat Nasional
Pasal 3
- Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana
- Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua umum, beberapa orang ketua, seorang sekretaris umum, beberapa orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan, dan divisi pengembangan
- Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota
- Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota
Paragraf 2
Badan Amil Zakat Daerah
Badan Amil Zakat Daerah
Pasal 4
- Badan Amil Zakat daerah propinsi terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana
- Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara, bidang pengumpulan, bidang pendistribusian, bidang pendayagunaan, dan bidang pengembangan
- Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota
- Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota
Pasal 5
- Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana
- Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara, seksi pengumpulan, seksi pendistribusian, seksi pendayagunaan, dan seksi pengembangan
- Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota
- Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota
Pasal 6
- Badan Amil Zakat daerah kecamatan terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana
- Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara, urusan pengumpulan, urusan pendistribusian, urusan pendayagunaan, dan urusan penyuluhan
- Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris,seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota
- Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota
Pasal 7
Pejabat
Urusan Agama Islam Departemen Agama di semua tingkatan karena jabatannya,
adalah sekretaris badan amil zakat
Pasal 8
Untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat badan amil zakat di semua tingkatan
membentuk unit pengumpul zakat.
Bagian Kedua
Tugas,Wewenang dan Tanggung Jawab
Tugas,Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 9
- Badan Pelaksana Amil Zakat Nasional bertugas:
- Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat
- Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat
- Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
- Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat
- Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi
- Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Nasional bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.
Pasal 10
- Badan Pelaksana Amil Zakat daerah propinsi bertugas:
- Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat
- Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat
- Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
- Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat
- Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat daerah propinsi bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi
- Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah propinsi bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.
Pasal 11
- Badan Pelaksana Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas:
- Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat
- Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat
- Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
- Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat
- Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi
- Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.
Pasal 12
- Badan Pelaksana Amil Zakat kecamatan bertugas:
- Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat
- Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat
- Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
- Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat
- Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat kecamatan bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi
- Komisi Pengawas Badan Amil Zakat kecamatan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.
Pasal 13
Masa
tugas kepengurusan badan amil zakat adalah selama 3 (tiga) tahun
Pasal 14
Ketua
badan pelaksana badan amil zakat di semua tingkatan bertindak dan bertanggung
jawab untuk dan atas nama badan amil zakat ke dalam maupun ke luar
Bagian Ketiga
Tata Kerja
Tata Kerja
Pasal 15
Dalam
melaksanakan tugasnya masing-masing badan amil zakat di semua tingkatan
menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan
masing-masing, serta melakukan konsultasi dan memberikan informasi antar badan
amil zakat di semua tingkatan
Pasal 16
Setiap
pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan amil zakat bertanggung jawab
memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan
bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 17
Setiap
pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan amil zakat wajib mengikuti dan
mematuhi ketentuan serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya
Pasal 18
Setiap
kepala divisi/bidang/seksi/urusan badan amil zakat menyampaikan laporan kepada
ketua badan amil zakat melalui sekretaris, dan sekretaris menampung
laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala badan amil zakat.
Pasal 19
Setiap
laporan yang diterima oleh pimpinan badan amil zakat wajib diolah dan digunakan
sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan
kepada bawahan.
Pasal 20
Dalam
melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan oraganisasi badan amil zakat
dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian
bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
BAB III
PENGUKUHAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
PENGUKUHAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
Pasal 21
- Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh pemerintah
- Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- di Pusat oleh Menteri Agama
- di daerah propinsi oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi
- di daerah kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
- di kecamatan oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama
Pasal 22
Pengukuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan atas permohonan lembaga amil
zakat setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berbadan hukum;
- memiliki data muzakki dan musthahiq;
- memiliki program kerja;
- memiliki pembukuan;
- melampirkan surat persyaratan bersedia diaudit.
Pasal 23
Pengukuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan setelah terlebih dahulu
dilakukan penelitian persyaratan.
Pasal 24
Pengukuhan
dapat dibatalkan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 22 dan Pasal 23
BAB IV
LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT
LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 25
Pasal 26
Pembayaran
zakat dapat dilakukan kepada unit pengumpul zakat pada Badan Amil Zakat
Nasional, propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan secara langsung atau melalui
rekening pada bank
Pasal 27
Lingkup
kewenangan pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 termasuk harta
selain zakat seperti: infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
BAB V
PERSYARATAN PROSEDURE PENDAYAGUNAAN
HASIL PENGUMPULAN ZAKAT
PERSYARATAN PROSEDURE PENDAYAGUNAAN
HASIL PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 28
- Pendayagunaan hasilpengumpulan zakat untuk musthahiq dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
- hasil pendataan dan penelitian kebenaran musthahiq delapan asnaf yaitu fakir, miskin,amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil
- mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan
- mendahulukan musthahiq dalam wilayahnya masing-masing
- Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
- apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan
- terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan
- mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan
Pasal 29
Prosedur
pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif ditetapkan sebagai
berikut:
- melakukan studi kelayakan;
- menetapkan jenis usaha produktif;
- melakukan bimbingan dan penyuluhan;
- melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;
- mengadakan evaluasi; dan
- membuat pelaporan
Pasal 30
Hasil
penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat didayagunakan
terutama untuk usaha produktif setelah memenuhi syarat sebagaimana tersebut
dalam Pasal 29.
BAB VI
PELAPORAN
PELAPORAN
Pasal 31
Badan
Amil Zakat dan lembaga amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan
tugasnya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
BAB VII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal
yang belum diatur dalam keptusan ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama
RI.
Pasal 33
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 13 Oktober 1999
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Pada Tanggal : 13 Oktober 1999
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
ttd
H.A. MALIK FADJAR
Tembusan
Yth.
- Presiden R.I.;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Para Menteri Kabinet Reformasi Pembangunan;
- Sekjen DPR RI;
- Sekjen/Irjen/Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji/Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam/Kepala Balitbang Agama/Staf Ahli Menteri Agama
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia;
- Rektor Institut Agama Islam Negeri/Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Seluruh Indonesia;
- Para Karo/Sekretaris/Direktur/Inspektur/Kepala Puslitbang Agama/Kepala Pusdiklat Pegawai Departemen Agama;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Seluruh Indonesia
- Bupati/Walikota Kepala daerah Tingkat II Seluruh Indonesia;
- Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar