BEKERJALAH UNTUK DUNIAMU SEAKAN-AKAN KAMU HIDUP SELAMANYA, DAN BERIBADAHLAH UNTUK AKHIRATMU SEAKAN-AKAN KAMU MATI BESOK.........SEBAIK- BAIK KAMU ADALAH YANG PALING BERMANFAAT BAGI MANUSIA LAIN..
Rabu, 23 April 2014
Lirik Lagu Magadir
Magadir Magadir Ya Ghalbil Ala Magadir Magadir Magadir Ya Ghalbil Ala Magadir Magadir Witsumbil Ala Magadir Magadir Ya Ghalbil ...
dilahirkan di sebuah dusun kecil di Purbalingga, tepatnya di Kembangan kecamatan Bukateja. Saat ini bertugas di Pengadilan Agama Sintang setelah sebelumnya di Pengadilan Agama Putussibau selama 11 tahun. saat ini juga menjadi dosen pada salah satu PTS di Sintang.
Aku seorang ayah dengan 3 orang anak yaitu zakiy, sophia dan aqil. dan ini menjadi nama blog aku, sebagai ungkapan cinta dan sayangku padanya.
Selasa, 22 April 2014
elmaula musik: Koleksi MIDI standard kasidah dan gambus part.1
elmaula musik: Koleksi MIDI standard kasidah dan gambus part.1: yelmuhibin ahbabina pengantin baru (akadir) ana habbaitak ana hina assalamualaik sholawat asnawiyah ashuban bismillah ghonnil mugho...
dilahirkan di sebuah dusun kecil di Purbalingga, tepatnya di Kembangan kecamatan Bukateja. Saat ini bertugas di Pengadilan Agama Sintang setelah sebelumnya di Pengadilan Agama Putussibau selama 11 tahun. saat ini juga menjadi dosen pada salah satu PTS di Sintang.
Aku seorang ayah dengan 3 orang anak yaitu zakiy, sophia dan aqil. dan ini menjadi nama blog aku, sebagai ungkapan cinta dan sayangku padanya.
KHASIAT DAN MANFAAT BUAH KURMA
Pohon kurma banyak tumbuh subur di wilayah subtropis di sekitar tepi sungai Nil dan Efrat dan buahnya banyak dikonsumsi warga Timu...
dilahirkan di sebuah dusun kecil di Purbalingga, tepatnya di Kembangan kecamatan Bukateja. Saat ini bertugas di Pengadilan Agama Sintang setelah sebelumnya di Pengadilan Agama Putussibau selama 11 tahun. saat ini juga menjadi dosen pada salah satu PTS di Sintang.
Aku seorang ayah dengan 3 orang anak yaitu zakiy, sophia dan aqil. dan ini menjadi nama blog aku, sebagai ungkapan cinta dan sayangku padanya.
Istilah Singkatan Dalam Bahasa Tulisan SMS, BBM, F...
NOLKILO: Istilah Singkatan Dalam Bahasa Tulisan SMS, BBM, F...: NOLKILO - Saat ini banyak beredar Istilah Singkatan Dalam Bahasa Tulisan yang sering kita pakai dalam percakapan sehari-hari dalam SMS, BBM ...
dilahirkan di sebuah dusun kecil di Purbalingga, tepatnya di Kembangan kecamatan Bukateja. Saat ini bertugas di Pengadilan Agama Sintang setelah sebelumnya di Pengadilan Agama Putussibau selama 11 tahun. saat ini juga menjadi dosen pada salah satu PTS di Sintang.
Aku seorang ayah dengan 3 orang anak yaitu zakiy, sophia dan aqil. dan ini menjadi nama blog aku, sebagai ungkapan cinta dan sayangku padanya.
Sabtu, 05 April 2014
MACAM-MACAM ALAT BUKTI
Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktiannya
Alat
bukti adalah segala sesuatu yang oleh undang-undang ditetapkan dapat
dipakai membuktikan sesuatu. Alat bukti disampaikan dalam persidangan
pemeriksaan perkara dalam tahap pembuktian. Sedangkan Pembuktian adalah
upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan
membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang
memeriksa perkara.
Macam macam Alat bukti:
Berdasarkan
ketentuan pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta pasal 1886 KUHPerdata ada
lima alat bukti dalam perkara perdata di Indonesia, Yaitu:
- alat bukti tertulis
- alat bukti saksi
- alat bukti persangkaaan
- alat bukti pengakuan
- alat bukti sumpah
Dalam
praktek masih ada salah satu alat bukti lain yang sering digunakan
yaitu alat bukti pengetahuan Hakim, yaitu hal atau keadaan yang
diketahuinya sendiri pada waktu melakukan pemeriksaan setempat.
Macam-Macam Alat Bukti.
- Alat Bukti Tertulis atau Surat
Dalam acara perdata, bukti tertulis merupakan alat bukti Dalam acara perdata, bukti tertulis merupakan alat bukti yang penting dan paling utama di banding yang lain.
Alat bukti tertulis atau surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang yang ditujukan untuk dirinya dan atau pikiran seseorang yang ditujukan untuk dirinya dan orang lain yang dapat digunakan untuk alat pembuktian.
Ada dua macam alat bukti tertulis atau surat, yaitu:
1. Surat yang bukan akta, dan
2. Surat yang berupa akta; yang dapat dibagi lagi atas:
a. Akta Otentik; dan
b. Akta dibawah tangan.
Add. 1. Surat Yang Bukan Akta
- Surat di Bawah tangan yang bukan akta tercantum dalam Pasal 1874 KUHPerdata.
- Beberapa jenis surat tertentu digolongkan ke dalam surat yang bukan akta, yaitu: buku daftar (register), surat- surat rumah tangga, dan catatan- catatan yang dibubuhkan oleh kreditur pada suatu alas hak yang selamanya dipegangnya (Ps. 1881, 1883 KUHPer,294, 297 RBg). 294, 297 RBg).
- Kekuatan Pembuktian terhadap surat yang bukan akta diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim (Ps. 1881 ayat (2) KUHPer, Ps. 294 ayat (2) RBg).
- Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak yang dibuat sejak awal untuk maksud pembuktian.
- Syarat formal sebuah akta adalah adanya tanda tangan pada akta tersebut (Ps. 1869 KUHPer). Hal ini bertujuan untuk membedakan kebenaran akta yang dibuat oleh orang yang satu dengan orang yang lain. Jadi, fungsi tanda tangan pada akta adalah untuk yang lain. memudahkan identifikasi dan mencirikan serta mengindividualisir suatu akta. Dengan demikian, karcis kereta api, rekening listrik dan resi tidak termasuk dalam pengertian akta.
Add 2a. Akta Otentik
Mengenai
Akta Otentik diatur dalam Pasal 165 HIR, 285 RBg dan 1868 KUHPerdata
akta Otentik adalah Akta yang dibuat oleh Pejabat yang diberi wewenang
untuk itu oleh pemerintah menurut peraturan perundang itu oleh
pemerintah menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik undangan
yang berlaku, baik dengan maupun tanpa bantuan pihak yang
berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di
dalamnya oelh yang berkepentingan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan
pejabat yang berwenang adalah Notaris, Panitera,Jurusita, Pegawai
Catatan Sipil, Hakim, dsb. Jurusita, Pegawai Catatan Sipil, Hakim, dsb.
Akta
Otentik merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak,
ahli warisnya atau orang warisnya atau orang- orang yang mendapatkan
hak daripadanya. Dengan katalain, isi akta otentik dianggap benar,
selama ketidakbenaran lain,nya tidak dapat dibuktikan.
Akta Otentik mempunyai 3 macam kekuatan pembuktian, yaitu:
- Kekuatan pembuktian formil Membuktikan antara para pihak, bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
- Kekuatan pembuktian materiil Membuktikan antara para pihak, bahwa benar- benar peristiwa yang benar peristiwa yang tersebut dalam akta tersebut telah terjadi.
- Kekuatan mengikat Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut. Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka akta otentik mempunyai kekuatan bukti keluar.
Add. 2b. Akta di Bawah Tangan
Akta
di bawah tangan adalah suatu surat yang ditandatangani dan dibuat
dengan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum.Akta di
bawah tangan mempunyai kekuatan bukti yangsempurna seperti akta otentik,
apabila isi dan tandatangan dari akta tersebut diakui oleh orang
yangbersangkutan.Dalam akta otentik tidak memerlukan pengakuan dari
pihak yang bersangkutan agar mempunyai kekuatan pihak
yang bersangkutan agar mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna.Dalam Akta otentik, tanda tangan tidak merupakan persoalan,
akan tetapi dalam akta di bawah tanganpemeriksaan tentang benar tidaknya
akta yangbersangkutan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
merupakan acara pertama.
2. Bukti Saksi
Pembuktian
dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak
dikecualikan oleh undang-undang (Ps. 1895 KUHPerdata). Tiap kesaksian
harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui
kesaksiannya. Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan
memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian (Ps. 1907 KUHPer, Ps. 171
HIR). Dengan kata lain, Saksi adalah seseorang yang melihat, mengalami
atau mendengar sendiri kejadian (atau peristiwa hukum) yang
diperkarakan. Testimonium de auditu (kesaksian de auditu) adalah
keterangan yang saksi peroleh dari orang lain, ia tidak mendengarnya
atau mengalaminya sendiri, hanya ia dengar dari orang lain tentang
kejadian itu. Pada prinsipnya, testimonium de auditu tidak dapat
diterima sebagai alat bukti.Keterangan seorang saksi saja tanpa alat
bukti lain tidak dapat dipercaya, disebut juga Unus testis nullus testis
(Pasal 1905
KUHPer, Ps. 169 HIR).
Yang tidak dapat didengar sebagai saksi, yaitu (Ps. 145 HIR):
- Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah atu pihak menurut garis lurus.
- Suami atau isteri salah satu pihak, meskipun telahbercerai.
- Anak Anak- anak yang belum cukup berumur 15 tahun
- Orang gila, walaupun kadang- kadang ingatannya terang.
Mereka
ini boleh didengar keterangannya, akan tetapi bukan sebagai saksi.
Keterangan yang mereka berikan hanya boleh dianggap sebagai penjelasan.
Untuk memberikan keterangan tersebut mereka tidak perlu disumpah (pasal
145 ayat 4 HIR).
· Akan
tetapi, dalam perkara tertentu keluarga sedarah atau keluarga semenda
cakap menjadi saksi (Ps. 145ayat 2 HIR). Misal: dalam perkara-perkara
mengenai kedudukan perdata salah satu pihak, perkara2 mengenai
nafkah yang harus dibayar, perkarmengenai alasan yang dapat
menyebabkanpembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orangtua, perkara
mengenai suatu perjanjian kerja, dsb.
· Yang boleh mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian, yaitu (Ps. 146 ayat 1 HIR):
1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan, ipar laki-laki dan ipar perempuan dari salah satu pihak.
2. Keluarga sedarah menurut keturunan garis lurus,saudara laki2 dan saudara perempuan dari laki-laki atau isteri salah satu pihak
3. Semua orang karena martabat, pekerjaan atau Semua orang karena martabat, pekerjaan atau jabatan yang sah, diwajibkan menyimpan rahasia yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan atau jabatan itu.
3. Alat Bukti Persangkaan
Persangkaan
adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari
suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak
diketahui umum (Ps. 1915 KUHPerdata, Ps. 173 HIR, Ps. 310 RBg).
Persangkaan undang-undang atau persangkaan hukum adalah persangkaan
berdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang berkenaan atau
berhubungan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu (Ps. 1916
KUHPer). Persangkaan-persangkaan semacam ini, antara lain:
- perbuatan yang oleh UU dinyatakan batal, karena semata-mata demi sifat dan wujudnya dianggap telah dilakukan untuk menyelundupi suatu ketentuan UU.
- Perbuatan yang oleh UU diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan utang disimpulkan dari keadaan tertentu.
- Kekuatan yang oleh UU diberikan kepada suatu putusan hakim yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Kekuatan yang oleh UU diberikan kepada pengakuan atau sumpah salah satu pihak.
Persangkaan
Hakim adalah persangkaan berdasarkan kenyataan atau fakta (fetelijke
vermoeden) atau presumptiones facti yang bersumber dari fakta yang
terbukti dalam persidangan sebagai titik tolak menyusun persangkaan (Ps.
1922 KUHPer, Ps. 173 HIR).
4. Alat Bukti Pengakuan (Ps. 1923 KUHPer, Ps. 174 HIR)
Pengakuan
adalah pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak
kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu perkara.Pernyataan atau
keterangan itu dilakukan di
muka hakim atau dalam sidang pengadilan. Keterangan itu merupakan
pengakuan, bahwa apa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak lawan
benar untuk keseluruhan atau sebagian.
5. Bukti Sumpah
Sumpah sebagai alat bukti adalah suatu keterangan atau pernyatan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan:
- agar orang yang bersumpah dalam memberi keterangan atau pernyataan itu takut atas murka Tuhan apabila dia berbohong;
- takut kepada murka atau hukuman Tuhan, dianggap sebagai daya pendorong bagi yang bersumpah untuk menerangkan yang sebenarnya.
Ada 2 macam sumpah, yaitu:
1. sumpah yang dibebankan oleh hakim
2. sumpah yang dimohonkan pihak lawan.
Apabila
sumpah telah diucapkan, hakim tidak diperkenankan lagi untuk meminta
bukti tambahan dari orang yang disumpah itu, yaitu perihal dalil yang
dikuatkan dengan sumpah termaksud (Ps. 177 HIR).
Diposkan oleh
HUKUM NAMSINA
di
05:01
Label:
Hukum
dilahirkan di sebuah dusun kecil di Purbalingga, tepatnya di Kembangan kecamatan Bukateja. Saat ini bertugas di Pengadilan Agama Sintang setelah sebelumnya di Pengadilan Agama Putussibau selama 11 tahun. saat ini juga menjadi dosen pada salah satu PTS di Sintang.
Aku seorang ayah dengan 3 orang anak yaitu zakiy, sophia dan aqil. dan ini menjadi nama blog aku, sebagai ungkapan cinta dan sayangku padanya.
KUNJUNGAN KE AL AZHAR
Kunjungan ke UAI(Universitas Al-Azhar Indonesia)
Ternyata dunia ini gak terasa sudah mencapai era globalisasi yang sangat didukung dengan teknologi yang begitu canggih. Perlu diketahui juga, ternyata keseharian kita tak luput dari komunikasi, baik antar teman ataupun yang lainnya. Dan untuk berkomunikasi tentunya harus dengan bahasa juga, bukan begitu !
Bahasa dan teknologi merupakan 2 komponen yang saling berkesinambungan. Hmmm, ngomong-ngomong soal bahasa dan teknologi, ternyata pondok kita semua, Pondok Pesantren Daar El-Qolam yang terkenal dengan mottonya,”Allughatu Taajul Ma’had” telah melakukan study banding ke Universitas Al-Azhar Indonesia yang notabene telah mempelajari 5 bahasa, yaitu, bahasa Inggris, Arab, Jerman, Jepang, China. Semua itu dilakukan guna meningkatkan kualitas bahasa resmi yaitu bahasa ingris dan arab yang digunakan di pondok kita.
Universitas Al-Azhar Indonesia telah berdiri kurang lebih selama 13 tahun. Kunjungan yang diadakan pada tanggal 20 Maret 2014, bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara meningkatkan bahasa asing dengan perangkat multimedia yang mumpuni.
Disana kami disambut dengan meriah dan acara pertama sebelum shalat Jumat, kami menunggu di auditorium untuk mendengarkan kata pengantar dari pimpinan Universitas Al-Azhar. Disambung dengan sambutan dari kakak-kakak mahasiswa dan mahasiswi dari berbagai fakultas sastra. Setelah shalat Jumat dan makan siang kami berjalan menjelajahi sekitar kampus dan alhamdulillah berkat study banding ini, kami dapat banyak ilmu dan teman baru. Mungkin hanya ini yang bisa kita ceritakan kepada sobat pembaca. Terima kasih.
Sumber : Yusuf Perdana http://daarelqolam.ac.id/Santri/
Label:
Pendidikan
dilahirkan di sebuah dusun kecil di Purbalingga, tepatnya di Kembangan kecamatan Bukateja. Saat ini bertugas di Pengadilan Agama Sintang setelah sebelumnya di Pengadilan Agama Putussibau selama 11 tahun. saat ini juga menjadi dosen pada salah satu PTS di Sintang.
Aku seorang ayah dengan 3 orang anak yaitu zakiy, sophia dan aqil. dan ini menjadi nama blog aku, sebagai ungkapan cinta dan sayangku padanya.
Langganan:
Postingan (Atom)