Senin, 31 Maret 2014

ESTIMASI BUKA KEBUN KARET

Kebun impianku




Meskipun perkiraan biaya sangat tergantung oleh beberapa hal,  seperti; dimana, kapan,  situasi dan kondisi lainnya.
Berikut ini rincian  biaya yang harus dikeluarkan:
Saya berharap/menghayalkan hasilnya apabila sudah panen., mudah-mudahan tidak berlebihan…,
Kalau saja  satu pohonnya menghasilkan 2 ons, dan dari  650 pohon yang  bisa disadap hanya 400 pohon saja, berarti: 2 ons x 400 pohon = 800 ons (80 kg) @ Rp 7.500 (harga sekarang Rp 9.000) maka hasil perhari adalah : 80 kg x Rp 7.500,- = Rp 600.000,- karena disarankan menyadapnya sehari sadap-sehari tidak,  maka  dalam  satu  bulan  berarti  15  hari,  jadi  saya  bergaji  dalam  satu  bulan adalah; 15 hari x Rp 600.000,- = Rp 9.000.000,- wauuuu banyak bangat.. dibandingkan dengan gaji Sarjana Komputer (IT lagi) masa kerja NOL tahun, dengan jumlah jam kerja 8 jam per hari   “hanya” Rp 4.000.000,- apalagi dibandingkan dengan gaji pegawai negeri GOL III masa kerja NOL tahun,   tidak lebih dari Rp 2.000.000,-  pada hal nyadap karet satu hectare hanya memakan waktu maksimal 3 jam.., dan lebih nikmatnya lagi tidak kena macet.
Supaya kelihatan jangan terlalu tinggi menghayalnya, bagaimana kalau saya turunkan lagi hasil per pohonya dari 2 ons menjadi 1 ons, (pada hal tukang bibit menjanjikan hasilnya 3 ons per pohon lho.) Berarti dari 1 ha karet dapat menghasilkan Rp 4.500.000,-/bulan., Pulang kampung aja yuuk!

Sumber: http://kebunimpianku.wordpress.com/2010/08/20/perkiraan-biaya-berkebun-karet-per-satu-ha/

Budi Daya tanaman Karet

Investasi tanaman karet saat ini sangat di lirik oleh para investor karena Indonesia dengan iklim tropis terutama untuk wilayah pulau Sumatera dan Kalimantan yang sangat cocok untuk budidaya tanaman karet.
Berikut sekilas tahapan cara budidaya tanaman karet :
1. Anggaran dana
Tahap paling utama sebagai langkah pertama yang sangat untuk menentukan.seberapa besar biaya yang di keluarkan untuk investasi di kebun karet. 
2. Bibit karet 
Titik awal bagus dan tidak nya bibit ada di pembibitan karet.
Ada beberapa contoh klon bibit karet unggul yang populer saat ini :
PB260, GT1, BPM24, IRR39 dan lain sebagai nya.Untuk mendapatkan bibit karet bisa membuat pembibitan sendiri atau juga membeli bibit karet unggul yang telah banyak di rekomendasikan.
Bibit karet bisa di tanam ada 2 type :
- Bibit karet dalam bentuk Stum Mata Tidur
Untuk menanm bibit Stum Mata Tidur sebaiknya pada saat curah hujan banyak agar tidak banyak yang mati hal ini di sebabkan karena Stum Mata Tidur belum keluar akar pada batang bawah.
- Bibit karet dalam Polybag yang siap tanam
Untuk bibit karet yang sudah dalam polybag siap tanam ini lebih tahan terhadap cuaca sekalipun tidak banyak curah hujan terkecuali kemarau panjang
3. Lahan untuk perkebunan karet
Lahan minimal yang di butuhkan yaitu 1 hektar lahan siap tanam.Tahapan ini lebih panjang untuk persiapan agar lahan bisa siap tanam dengan tanaman karet :
- Pembukaan lahan sampai bersih
- Memasang tajir atau pancang agar tanaman karet lebih rapi yang paling populer ukuran jarak tanaman karet saat ini 3 m x 5 m
- Setelah memasang tajir atau pancang tahap selanjutnya membuat melubang tanaman karet
4. Pemeliharaan perkebunan karet
Setelah tertanam bibit karet ke lahan perkebunan, pemeliharaan karet harus optimal mulai dari pembersihan gulma karet,penyemprotan dengan herbisida,menjaga dari hama hewan liar serta penumupukan yang terjadwal
5. Panen atau produksi karet
Jenjang masa pemeliharaan sampai masa tahap panen karet atau produksi karet antara 5 tahun sampai 7 tahun itu tergantung dari pemeliharaan kebun karet yang terjadwal.
Sebagai acuan harga karet sangat tergantung dari fluktuasi perdagangan karet internasional.
Kamu sedang membaca artikel tentang Cara Budidaya Tanaman Karet Silahkan baca artikel Tanaman Indonesia Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Cara Budidaya Tanaman Karet Sebagai sumbernya

Sabtu, 29 Maret 2014

shalawat munjiyat




اللهم صل على سيدنا محمد صلاة تنجينا بها من جميع الاهوال والافات وتقضى لنا بها جميع الحاجات وتطهرنا بها من جميع السيئات وترفعنا بها عندك أعلى الدرجات وتبلغنا بها أقصى الغايات من جميع الخيرات في الحياة وبعد الممات
          

BAB III PENUTUP




BAB III
PENUTUP

Dari uraian   yang kami  utarakan sebagaimana tertulis dalam BAB I sampai dengan BAB III, dapat kami simpulkan sebagai berikut :

1.        Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2013 ini merupakan RAT ke-2 pada periode kepengurusan kami yang diberi amanah untuk masa bakti 2012 – 2013. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami selaku pengurus kepada seluruh anggota koperasi sekaligus sebagai tempat dan kesempatan untuk membahas, meneliti, dan mengevaluasi perkembangan koperasi.

2.        Keanggotaan selama tahun 2013 berjumlah 47 orang  mengalami perubahan (ada yang keluar dan ada yang masuk), sedangkan komposisi pengurus tidak mengalami perubahan masih tetap sebagaimana yang diamanatkan oleh RAT tahun buku 2012, namun komposisi pengawas berkurang satu orang yaitu Bapak A. Syauqi, SHI

3.        Sisa Hasil Usaha meningkat sebesar 12,5% dibandingkan Sisa Hasil Usaha yang diperoleh tahun lalu, hal ini dikarenakan adanya peningkatan pendapatan.

4.        Untuk tahun 2014 ini diharapkan ada peningkatan SHU selain dari USP akan diupayakan melalui membuka usaha baru (kantin/toko) atau kerja sama kemitraan dengan pihak lain (anggota koperasi atau pihak luar).

Demikian Laporan Pertanggung jawaban pengurus pada tahun buku 2013 ini. Kami berharap laporan ini diterima sebagai salah satu keputusan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2013. Semoga seluruh anggota membukakan dan memberi pintu maaf jika selama tahun buku 2013 kami menjalankan amanat mengelola koperasi ini banyak terdapat kekurangan, kehilapan, dan hal yang tidak berkenan di hati Bapak dan ibu.
Harapan kami Koperasi Simpan Pinjam Hikmah Pengadilan Agama Sintang ini, semakin maju dan dapat meningkatkan pendapatan atau SHU yang lebih baik dari tahun buku 2012. Akhirnya semoga Allah SWT selalu membimbing gerak langkah perjalanan kita dalam mengembangkan koperasi ini.

Sintang, 28 Maret 2014
Ketua,



Amin Sodik, SHI
Bendahara,



Reny Rosanti, SEI
Sekretaris,



M. Jamil, SH



Kata Pengantar



KATA PENGANTAR

                Alhamdulillah, dengan mengucap puji dan syukur ke hadirat ALLAH S.W.T atas rahmat dan karunia-Nya, kami pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ Pengadilan Agama Sintang dapat menyelesaikan laporan pertanggung jawaban Tahun Buku 2013 yang merupakan bahan evaluasi bagi kita semua atas hasil yang telah dicapai selama satu tahun. Tak lupa salam dan shalawat kepada Junjungan besar,  Muhammad Rasululah SAW beserta keluarga dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
               
Sesuai dengan amanat dari pasal 36  undang-undang nomor  nomor  17 tahun 2012 tentang perkoperasian  untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan,  maka dengan ini kami menyampaikan laporan pertanggungjawaban Tahun Buku 2013 dengan segala kerendahan hati serta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, apabila  dari segi pelaporan maupun penyampaian hasil laporan terdapat hal-hal yang kurang berkenan. ‘tak ada gading yang tak retak’ namun Insya Allah di masa yang akan datang kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan hal yang terbaik bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah” Pengadilan Agama Sintang
                Tak lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Sintang  beserta unsur pimpinan atas bantuan serta dukungannya kepada kami dalam melaksanakan amanat yang di tanggung jawabkan kepada kami, saran dan pendapat maupun kritik untuk membangun sangat diperlukan untuk membangun koperasi yang  lebih maju dan berkembang sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
                Semoga ALLAH SWT selalu memberikan taufik dan hidayah Nya Kepada kita semua,  Amin ya Robabal ‘alamin.

                                                                                                                           Sintang  28 Maret  2014
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Hikmah”
                                                                                                                           Pengadilan Agama Sintang














BAB I Laporan RAT 2013



BAB I
PENDAHULUAN

Pasca terbitnya Undang-Undang nomor  17 tahun 2012 menggantikan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, terjadi beberapa perubahan yang cukup mendasar, di antaranya pengertian istilah Koperasi dan pengaturan Jenis Usaha, lain-lain. Pengertian Koperasi pada undang-undang Nomor 25 tahun 1992 yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan Pengertian Koperasi berdasarkan Undang-Undang nomor  17 tahun 2012  yaitu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Perbedaan pengertian di atas berimplikasi pada status koperasi yang harus didirikan dengan berbadan Hukum. Begitu pula dengan jenis Usaha Koperasi, berdasarkan undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Jenis Usaha koperasi yang tidak diatur secara spesifik khusunya pada pasal 16 sehingga kebanyakan Koperasi menyandang  istilah Koperasi Serba Usaha karena koperasi memilki berbagai Usaha yaitu Usaha Pokok dan Usaha Penunjang. Bagaimana dengan jenis usaha Koperasi berdasarkan Undang-Undang  nomor  17 tahun 2012 ? di dalam pasal 83 Undang-undang tersebut mengatur secara spesifik jenis usaha koperasi pada yaitu Koperasi Konsumen, Produsen, Jasa dan Simpan Pinjam. Koperasi tidak lagi di perkenankan ‘melakoni’ berbagai jenis usaha dengan satu nama Koperasi dan harus memilih satu diantara empat jenis usaha Koperasi.
Perubahan-perubahan di atas menjadikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ bermetamorfosis yang semula bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN) ‘Hikmah’ menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ dengan Badan Hukum No. 302/BH/XVII,8/2013 Tanggal 25 Juni 2013 dengan  kepengurusan Periode 2012 – 2013 adalah sebagai berikut :
1. Ketua           : Amin Sodik, SH.I
2. Sekretaris    : M. Jamil, SH
3. Bendahara : Reni Rosanti, SE.I
Dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yaitu;
1.      Uding Junaedy, SH
2.      Mariadi, SH.I
3.      A. Syauqi, SHI
Tantangan dan Peluang serta Hambatan merupakan sebuah dinamika yang tidak dapat di hindari untuk sebuah eksistensi dari sebuah koperasi. Tantangan dan peluang untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dan peningkatan keuntungan untuk kesejateraan para anggota dengan cara  jeli melihat peluang-peluang yang ada.
Hal yang cukup menggembirakan adalah minat untuk menggunakan haknya sebagai anggota sangat luar biasa. Jarang sekali anggota yang meminjam sampai selesai dengan akad kreditnya, sebelum selesai telah diperbaharui / diperpanjang lagi dengan akad kredit yang baru. Hal ini menunjukkan suatu kemajuan dalam sebuah koperasi, sehingga tatanan koperasi dinilai cukup sehat. Hal lain yang tak kalah menggembirakan, adalah adanya kepercayaan dari pihak ketiga yang mau menitipkan modalnya (investasi) dengan nilai yang cukup besar kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ hal ini menunjukkan adanya kepercayaan pihak ketiga pada koperasi ini.
Kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ berdasarkan RAT tahun 2012 mempunyai masa jabatan kepengurusan 2 (dua) tahun. Sebagaimana lazimnya sebuah koperasi pada setiap tahun diadakan RAT yang merupakan konstitusi tertinggi selain untuk mempertanggung jawabkan kegiatan kepengurusan, evaluasi, menetapkan SHU juga untuk membentuk kepengurusan baru.
Hingga saat ini anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Hikmah’ sebanyak 49 orang orang termasuk di dalamnya anggota dari suami dan isteri pegawai Pengadilan Agama Sintang, bahkan organisasi wanita keluarga besar Pengadilan Agama (Dharmayukti karini) serta tenaga honorer juga turut menjadi anggota.
Semoga pertanggung jawaban pengurus periode 2012-2013 ini dapat diterima dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Terima kasih atas dukungan semua pihak dan partisipasi semuanya.