Kamis, 13 Desember 2012

MINDSETTING


KONSEP DASAR MIND SETING
Mindset adalah sikap mental mapan yang dibentuk melalui pendidikan ,paradigma, pengalaman, dan prasangka. Mindset merupakan peta mental yang dipakai orang sebagai dasar untuk bersikap dan bertindak. Peta yang mampu menggambarkan suatu territorial, menjadikan orang mengetahui dimana dia berada dan kemana dia menuju, sehingga diamampu dia merencanakan bagaimana dia kesana. Peta yang tidak menggambarkan territorial yang dijelajahi, akan menjadikan orang tersesat dan keliru didalam mengambil keputusan.
Mindset terdiri dari tiga komponen pokok :paradigm, keyakinan dasar, dan nilai dasar.
Paradigm adalah cara yang digunakan seseorang didalam memandang sesuatu.
Nilai dasar adalah sikap, sifat, dan karakter yang dijunjung tinggi oleh seseorang, sehingga berdasarkan nilai-nilai tersebut tindakan seseorang dipandu.Tindakan seseorang sangat ditentukan oleh cara pandang orang tersebut terhadap sesuatu.Disamping itu orang melakukan tindakan berdasarkan apa yang diyakini benar. We do what we belief. Nilai-nilai yang diyakini seseorang menjadi pemandu dalam mengambil tindakan. Secara keseluruhan, paradigma, keyakinan dasar, dan nilai dasar memberikan peta mental bagi orang dalam bertindak We belief we see the world as it is. However, we really see the world as we are. Kita memandang dunia melalui mindset yang ada dalam pikiran kita, paradigm,nilai dasar dankeyakinan dasar merupakan lensa yang digunakan untuk memandang dunia. Orang seringkali menjadi tidak efektif dalam suatu lingkungan karena ia menggunakan peta yangsalah. Peta yang tidak menggambarkan dengan baik lingkungan yang dimasuki.
B. PENGERTIAN MINDSETTING
Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan „mind - set , yang terdiri dari kata

mind dankata set. Secara harafiah, bila dilihat di kamus 1, arti kata mind  adalah : “what a person thinks or feels; way o thinking, feeling, wishing; opinion, intention;purpose” .
Apa yang dipikirkan atau dirasakan seseorang; cara seseorang berpikir, merasa, berharap bermaksud, dan bertujuan ;
Sedangkan kata „set menunjukkan banyak arti, antara lainyang bersesuaian dengan konteks mind adalah : menjadikan sesuatu, mempersiapkansesuatu untuk ditangani, menyebabkan seseorang melakukan sesuatu, nyetel, menata sesuatu untuk tujuan tertentu.
Jadi secara harafiah, „mind- set’ berarti : setelan/tatananpikiran, perasaan, harapan seseorang dalam menghadapai situasi.
Dalam pengertian teknis -Technical term, „Mind-set, yang juga disebut „mental- set’  
adalah “ A habitual or characteristic mental attitude that determines how you will interpret and respond tosituations” 
Dengan perkataan lain mind-set adalah mentalitas  atau sikap mental yangsudah mejadi kebiasaan seseorang, dan yang menentu kan bagaimana ia memaknakandan memberi respon kepada situasi yang dihadapinya.
 Jadi Mindset artinya kalau kita rangkum seperti adalah Kepercayaan-kepercayaan yang mempengaruhi sikap seseorang; sekumpulan kepercayaan atau suatu cara berpikir yangmenentukan prilaku dan pandangan, sikap dan masa depan seseorang. Bisa juga Sikapmental tertentu atau watak yang menentukan respons dan pemaknaan seseorang terhadapsituasi.
C.TERBENTUKNYA MINDSET
Dalam diri manusia , terdapat tiga ranah yaitu ranah spiritual, ranah kejiwaan atau mental dan ranah fisik. Intisari dari ranah spiritual adalah sanubari atau qalbu, yang berisi berbagai kebijaksanaan-kearifan (wisdom) tentang apa yang dianggap benar dan salah. Dengan perkataan lain dalam sanubari seseorang tersimpan nilai-nilai yang dianutnya,yang ia peroleh dari olahan atas pengalaman hidupnya.Selanjutnya, ranah kejiwaan, didalam mana terdapat berbagai perangkat psikologik,dibangun dari tiga pilar utama , yaitu mind ( mental/pikiran) , perasaan dan kehendak. Diantara ketiga pilar tersebut terdapat interaksi saling pengaruh timbal balik. Dengan perkataan lain apa yang dipikirkan mind, dibarengi dengan perasaan dan kehendak iringan pikiran tersebut.. Begitu pula suatu perasaan dihasilkan oleh suatu pikiuran dan juga menghasilkan pikiran dan kehendak yang sesuai. Kehendak juga ditentukan dan menghasilkan suatu pikiran dan perasaan iringannya. Kemudian kesemuanya ini, untuk menjadi tindakan membutuhkan ranah fisik, tubuh kita.
Mencermati defenisi mind-set diatas, mind-set merupakan perlengkapan mental ranah psikologik, yang mendapat corak dari ranah spiritual; dan merupakan kecenderungan bertindak dalam situasi sebagaimananampak kepadanya. Mind-set , sebagai sikap mental (mental attitude)
( Gunarya, 1995)
Terbentuk dari apa yang diyakini ( belief-cognitif ), dirasakan (affectif ) dan dikehendaki siap untuk diwujudkan dalam bentuk tindakan (connatif psikomotor ).
Dengan demikian, terjadinya tindakan seseorang disebabkan mind-set yang melahirkannya.
Selama seseorang tidak merubah ’mind -set nya selama itu pula arah tindakannya tidak berubah. Itu sebabnya, seyogyanya orang yang ingin maju , perlu memutahirkanmind-set nya sesuai dengan perkembangan diri dan lingkungannya.

Sebagai ilustrasi, misalnya sering kita dengar orang mengatakan : ” Badan dan kakinyasudah naik mercy, tetapi kepalanya masih di pedati” Artinya, meskipun ia 
mempergunakan teknologi canggih, tetapi apabila mind -setnya tidak berubah, maka perilaku secara keseluruhan, terasa janggal.


D.MENGUBAH MINDSET
Untuk mengubah pola pikir terdapat beberapa teknik, diantaranya :
1. Neuro Linguistic Programming
Neuro = Syaraf Otak/Pikiran lewat panca indera (penglihatan, pendengaran, pencecaprasa, penciuman, perasa sentuhan).
Linguistic = Bahasa Pikiran.
Programming =Pemrograman (Ulang) Pikiran. NLP adalah : Suatu Cara Untuk Menyaring berbagaipengalaman atau hal-hal yang kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari melalui Lima Indera.
Bahasa Dan Pemograman Pikiran
Pikiran Sadar mempunyai empat fungsi utama :

1.              Mengidentifikasi informasi yang masuk, melalui panca indra, penglihatan,pendengaran, penciuman, pencecap, sentuhan/perasaan;
2.              Membandingkan, dengan data base (referensi, pengalaman, dan informasi dalam pikiran bawah sadar);
3.              Menganalisis, merinci informasi menjadi komponen yang lebih kecil;
4.      Memutuskan respon atau tindakan yang akan diambil terhadap informasi yang masuk


Rabu, 12 Desember 2012

BEKERJA BUKAN SEKEDAR MENCARI UANG


Kebanyakan dari kita berpikir bahwa bekerja untuk mencari uang. Ini adalah cara berpikir yang salah. Kalau bekerja hanya untuk mencari uang, maka bahagianya hanya satu kali dalam sebulan, yakni waktu gajian. Lalu bagaimana selebihnya..? 

Manusia diutus/dilahirkan ke dunia bukan untuk mencari uang, melainkan untuk beribadah. Jika dijabarkan, maka pekerjaan yang kita lakukan merupakan salah satu sarana ibadah. Jadi, niatkanlah bekerja kita untuk ibadah, untuk melakukan kebaikan, dan melayani, bukan untuk sekedar mencari uang. 

Uang adalah akibat (konsekuensi), bukan sebab. Uang akan datang, jika ada penyebabnya. Akibat tidak perlu dicari, yang harus dicari adalah penyebabnya. Yang harus kita lakukan adalah bekerja bukan mencari uang. Hal ini relevan dengan kondisi bisnis saat ini. Banyak orang mencari uang, bukan mencari pekerjaan. Akibatnya pengangguran dimana-mana karena mereka mencari akibat lebih dulu, bukan sebab. 

Datanglah ke kantor dengan paradigma baru, yaitu untuk melayani, bukan untuk sekedar mencari uang. Orang yang paradigmanya selalu uang, uang dan uang akan selalu merasa kekurangan, sehingga ia selalu mencari uang. Padahal ia gajian hanya satu bulan sekali. Belum lagi uang yang diperoleh akan besaing dengan berbagai kebutuhan dan inflasi Orang seperti ini tidak akan mendapatkan kebahagiaan dari pekerjaannya. 

Sebaliknya orang yang paradigmanya ibadah dan melayani, akan menjadi orang yang berkelimpahan. Mentalnya mental melayani dan memberi. Itu akan membuatnya bahagia dengan pekerjaannya. Selain mendapatkan uang dari pekerjaannya, ia juga mendapatkan kebahagiaan karena dapat melayani orang lain. Ada perasaan berharga dan bermakna. 

Rumus uang = makin dikejar, uang akan makin menjauh. Makin tidak dikejar, yang akan mengejar kita. Tapi tentu saja ada usaha yang harus kita lakukan. Namun jangan hanya selalu uang yang menjadi tujuan utama. Ingatlah, uang hanya akibat dan konsekuensi dari apa yang kita lakukan. Jangan kejar “akibat”, tapi kejarlah “sebab”, yaitu dengan meningkatkan diri dan nilai jual. Dengan demikian akibat yang akan diperoleh akan semakin besar. Ada sebab, ada akibat. 

Sumber :
Radio Smart FM

Kamis, 06 Desember 2012

SBY: Andi Malarangeng beri contoh yg baik


SBY: Andi Mallarangeng Beri Contoh yang Baik


reuters
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya angkat bicara menanggapi pengunduran diri Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hambalang.

“Setelah mendengarkan dengan seksama dan membaca permohonan tertulis, saya menerima dan menyetujui usulan pengunduran diri itu. Sekaligus saya memberikan penghargaan dan penghormatan atas sikap Andi yang mundur dari jabatan Menpora,” tegas SBY saat jumpa pers di Istana Negara, Jumat (7/12/2012).

SBY mengungkapkan, pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB, dirinya telah bertemu dengan Andi Mallarangeng didampingi Wakil Presiden Boediono, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Dalam pertemuan itu, kata SBY, Andi mengajukan pengunduran diri sebagai Menpora dengan tiga alasan. Di antaranya, dengan pencekalan oleh KPK, Andi mengaku akan sulit menjalankan perannya sebagai Menpora. Selain itu, lanjut SBY, jika kinerjanya tidak efektif, maka akan berimbas kepada Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua dan menjadi beban Presiden.

“Alasan ketiga, yang bersangkutan ingin konsentrasi menghadapi masalah hukum,” tukasnya.

Kendati demikian, SBY tetap memuji Andi Mallarangeng karena sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satunya, Andi berhasil menjaga prestasi olahraga Indonesia di kancah SEA Games. Dimana kala itu Indonesia menjadi juara umum.

“Saya memberikan penghargaan dan penghormatan atas sikap Pak Andi. Saya kira ini contoh yang baik dari pejabat yang menghadapi masalah hukum,” pungkas SBY.


Sumber: Susi Fatimah - Okezone
Jum'at, 07 Desember 2012 11:54 wib


Senin, 03 Desember 2012

UU No. 9 tahun 2004


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  
 :
a.     bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b.    bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
c.     bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha  Negara;

Mengingat 
 :
1.     Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
3.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);
4.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);

Dengan Persetujuan Bersama
 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) diubah sebagai berikut:
1.   Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
1.  Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
2.  Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
3.  Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
4.  Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5.  Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.  Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
7.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
2.   Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 4
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. 

3.   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6



(1)

(2)
Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi. 


4.   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 7


(1)

(2)
Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.


5.     Ketentuan Pasal 9 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal angka 5.
6.     Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang.

7.    Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut 
:
Pasal 12


(1)
(2)
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.


8.   Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 13


(1)
(2)
Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.


9.   Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut   :

Pasal 14


(1)
Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.     warga negara Indonesia;
b.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.    sarjana hukum;
e.     berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
f.     sehat jasmani dan rohani;
g.    berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h.     bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.


(2)

(3)
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.


10.  Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut   :

Pasal 15


(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.     syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,  huruf f, dan huruf h;
b.    berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
c.     berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;
d.    lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.


(2)



(3)
Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.


11.  Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 16


(1)
(2)
Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.


12.  Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut    :

Pasal 17


(1)


(2)
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut   :
Sumpah :
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji :
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."


(3)


(4)


(5)
Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.


13.   Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut   :

Pasal 18


(1)
Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a.     pelaksana putusan pengadilan;
b.    wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
c.     pengusaha.


(2)

(3)
Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


14.  Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut    :

Pasal 19


(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a.               permintaan sendiri;
b.               sakit jasmani atau rohani terus menerus;
c.               telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
d.               ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.


(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.


15.  Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut   :

Pasal 20


(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a.     dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b.    melakukan perbuatan tercela;
c.     terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d.    melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.     melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18.


(2)


(3)
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.


16.  Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut   :

Pasal 21

Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

17.  Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut   :

Pasal 22


(1)


(2)

(3)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.



18.  Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut   :

Pasal 26
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal  :
 
a.  tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b.  disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c.  disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.



19.  Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.           warga negara Indonesia;
b.         bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.          setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.         berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
e.          berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan
f.          sehat jasmani dan rohani.


20.   Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut   :

Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.          syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b.         berijazah sarjana hukum; dan
c.          berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
 21.  Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.         syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.         berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.
22.   Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.         syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b.         berijazah sarjana hukum; dan
c.         berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
23.   Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.         syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.         berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.
24.  Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.         syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.         berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
25.   Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.         syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.         berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
26.  Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 35
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.         syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.         berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
27.  Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 36


(1)


(2)
(3)
Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.



28.  Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut   :

Pasal 37
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.

29.   Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 38


(1)


(2)
Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janji menurut agama nya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.


30.  Di antara Pasal 39 dan Bagian Ketiga Sekretaris disisipkan Bagian Kedua baru yakni Bagian Kedua A Jurusita yang berisi 5 (lima) pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, dan Pasal 39E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Jurusita
Pasal 39A
Pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya Jurusita.

Pasal 39B


(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.   warga negara Indonesia;
b.   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.   setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.   berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
e.   berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita Pengganti; dan
f.     sehat jasmani dan rohani.


(2)
Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.               syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.               berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 39C


(1)

(2)
Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 39D


(1)

(2)
Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Pasal 39E


(1)


(2)
(3)
Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.



31.  Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 42
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  warga negara Indonesia;
b.  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.  setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.  berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
e.  berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan
f.   sehat jasmani dan rohani.



32.  Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 44
Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.

33.  Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 45


(1)

(2)
Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris dan Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris akan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.



34.  Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 46


(1)
(2)
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan oleh Mahkamah Agung.



35.  Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 53


(1)




Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.


(2)
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.               Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.               Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.


36.  Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 116


(1)



(2)

Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.


(3)
Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.


(4)
Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.


(5)
Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).



37.  Ketentuan Pasal 118 dihapus.

38.             Di antara Pasal 143 dan Bab VII Ketentuan Penutup disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 143A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 143A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

39.             Penjelasan Umum yang menyebut "Pemerintah" dan "Departemen Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah Agung."


Pasal  II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.